Cegah Perubahan Iklim, Jaga Hutan Aceh dalam Perencanaan Pembangunan
Sekilas, penurunan ini tidak terlihat besar dari nilai batas sebelumnya 2 oC. Namun, dalam konteks jangka panjang, nilai ini memiliki dampak yang sangat besar. Sebagai contoh, pemanasan global dapat mempercepat pencairan es di kutub utara yang mengakibatkan terjadinya kenaikan muka air laut.
Tentunya hal ini akan mengakibatkan multiplier effect seperti, perubahan batas wilayah dan infrastruktur lainnya yang berada di dekat dengan garis pantai.
Berbagai cara telah dan sedang dilakukan secara global untuk mengantisipasi terjadinya pemanasan global ini. Di benua Eropa, industri-industri besar mewajibkan terdapatnya Carbon Capture Storage (CCS) yang berfungsi untuk menangkap emisi karbon yang dihasilkan oleh aktivitas industri.
Contoh lainnya, lahirnya kebijakan dari beberapa negara untuk menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti kebutuhan energi listrik dari sumber angin, matahari, arus laut dan lainnya.
Beberapa contoh kebijakan yang telah dilakukan tersebut, dapat dijadikan sebagai bahan acuan atau referensi bagi Indonesia di dalam berkontribusi untuk menurunkan pemanasan global.
Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia berdasarkan SK.103/MenLHK-II/2015 memiliki luas kawasan hutan dan konservasi perairan sebesar 3.557.928 ha.
Hal ini memberikan informasi bahwa perencanaan pembangunan yang dilakukan di Provinsi Aceh harus mempertimbangkan keberadaan hutan dan ekosistem di dalamnya.
Dengan kata lain, hutan harus menjadi environmental constraint di dalam setiap perencanaan dan realisasi pembangunan di Provinsi Aceh.
Dalam hal mengurangi emisi karbon akibat perubahan tata guna lahan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penerapan Kawasan Lindung Setempat (KLS). KLS ini merupakan suatu kawasan yang diperuntukkan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dari suatu wilayah.
Dasar hukum penerapan KLS ini terdapat di dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Komponen-komponen utama yang terdiri di dalam Kepres tersebut adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau, dan kawasan sekitar mata air.