Hindari Rafats, Fusuq dan Jidal Untuk Meraih Haji Mabrur
Ada di antara wanita yang berangkat bersama Rasulullah dalam kondisi hamil dan melahirkan dalam perjalanan, Rasulullah memerintahkannya untuk mandi dan mengambil miqat untuk melaksanakan ibadah haji. Karena pelaksanaan seluruh rukun haji selain Tawaf dibolehkan tidak dalam keadaan suci.
Para hamba Allah yang melakukan ibadah haji adalah mereka yang telah menyambut seruan Nabi Ibrahim ‘alaihi salam, dimana Allah memerintahkan kepada Ibrahim untuk menyeru manusia agar melakukan ibadah haji, mereka akan datang dalam keadaan berjalan kaki, mengendarai unta dan kendaraan lainnya, datang dari berbagai penjuru dunia untuk melakukan ibadah haji di Kota Mekkah.
Seruan Nabi Ibrahim bermakna panggilan agar setiap hamba Allah yang telah memiliki kesempatan dan perbekalan serta kemampuan fisik maupun mental agar melakukan perjalanan menuju rumah Allah yang mulia yaitu Ka’bah yang agung.
Karena orang yang pertama membangun ka’bah adalah Nabi Ibrahim bersama anak yang ia sayangi Nabi Ismail ‘alaihim salam.
Panggilan yang terang dan jelas agar ibadah haji yang dilakukan hendaknya mengacu pada tata cara pelaksanaan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah pada tahun ke sepuluh Hijriah.
Beliau meninggalkan pesan kepada umatnya agar mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, “Ambillah dariku manasik kalian”.
Sebuah pesan yang jelas agar ibadah haji yang dilakukan hendaknya mengacu kepada tuntunan yang telah dilakukan oleh Rasulullah.
Demikian pula terdapat banyak ayat dalam Al-Qur’an yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Dalam Al-Qur’an misalnya dari ayat 196 sampai ayat 203 surat Al-Baqarah, dijelaskan secara gamblang mengenai pesan-pesan moral dan hukum mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Di antara begitu banyak pesan moral yang terkandung di dalam ayat Al-Baqarah tersebut, ada hal yang patut direnungkan bahwa ketika seseorang sedang melakukan ibadah haji tentunya dia sedang melakukan salah satu rukun Islam yang lima, dilakukan ibadah tersebut pada bulan yang ditentukan, di tempat yang penuh keberkahan dan kemuliaan, di rumah Allah ka’bah yang mulia.