Beberapa hari terakhir muncul kembali wacana pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Menurut saya dalam negara demokrasi sah-sah saja mereka punya keinginan demikian, yakni ingin pisah dari Provinsi Aceh kendati semua sadar provinsi dengan teritori seperti sakarang ini meurupkan hasil perjuangan bersama dan merupakan produk sejarah sekaligus sebagai warisan mujahidin dan ulama-ulama Aceh di seluruh Aceh masa lalu.
Termasuk para mujahidin dan para ulama di wilayah yang kini mereka ingin bentuk dan namakan sebagai ALA yang terpisah dari Provinsi Aceh, satu-satu di NKRI yang legal formal berlaku syariat Islam, dan inipun hasil perjuangan para mujahidin dan ulama-ulama Aceh dari masa ke masa.
Berdasarkan fakta sejarah seperti ini, kendati menghargai hak demokrasi para penggagas ALA, tentu saya mengharapkan marilah sama-sama kita menjaga warisan para mujahidin dan dan ulama-ulama niscaya Aceh tetap utuh sepanjang masa.
Dalam waktu yang bersamaan pemerintah provinsi Aceh komit dan bersungguh-sungguh mewujudkan keadilan membangun setiap jengkal tanah Aceh warisan indatu ini.
Jangan ada diskriminasi. Teritori Aceh adalah wilayah pantai timur, pantai barat, pantai selatan dan bagian tengah Aceh. Inilah teritori Provinsi Aceh yang utuh yang setiap jengkalnya harus mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah Aceh.
Dalam konteks ini, sangat tepat dan harus didukung keinginan rakyat dan pemerintah pantai barat, selatan dan bagian tengah Aceh yang sangat luas itu agar pemerintah provinsi dalam proses pemerataan pembangunan menerapkan konsep multiyears.
Terhadap konsep ini di tengah-tengah gencarnya parlemen Aceh, atas nama keputusan sidang paripurna DPRA menghentikan konsep multiyears, dan dengan dasar ini pula melaporkan Pemerintah Aceh ke KPK kendati harus mengabaikan aspirasi rakyat dan pemerintah di kabupaten di pantai barat, selatan dan bagian tengah itu.
Sehingga dengan demikian serta merta muncul kembali wacana pembentukan Provinsi ALA itu, pada hal selama ini sudah mereda setelah dikumandangkan beberapa tahun lalu.
Menurut saya, kesamaan dan keadilan yang ditunjuk dan diwujudkan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan pembangunan di seluruh teritori Aceh adalah kata kunci dan keniscayaan bagi keutuhan provinsi Aceh warisan para mujahidin dan ulama-alama Aceh.
*Penulis Mantan Anggota Parlemen RI