Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kembalinya Sang Pejuang ke Tampuk Pimpinan Aceh

Pasangan Mualem-Dek Fad, Cagub-Cawagub Aceh nomor 02 unggul di Pilkada Aceh 2024
Oleh: Marzuki Ahmad SHI MH*

HASIL Pilkada Aceh 2024 menunjukkan banyaknya pejuang GAM yang bakal menduduki jabatan Bupati/Wali Kota bahkan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

Berbagai intrik Pilkada banyak menuai gejolak dan permasalahan hukum. Pesta demokrasi di Aceh sebagian masyarakat menilai telah terlaksana sesuai mekanisme pemilu, namun banyak juga yang menilai telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

Pasca Pilkada 2024 ini, kita akan dihadapkan lagi pada para kandidat yang tidak puas dengan hasil, dan tidak netralnya penyelenggara pemilu, dua objek ini akan dimanfaatkan oleh para calon yang kalah untuk menjadikan materi gugatan Pilkada nantinya.

Dalam hirarki peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan di setiap jenjang, baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur semua tahapan proses diperkuat lagi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, khusus untuk Aceh telah juga dikuatkan oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Seharusnya tiga instrumen hukum ini bisa menjadi role model pelaksanaan pemilihan yang berintegritas. Kita yakin penyelenggara dan pengawas telah melaksanakan tugas mereka sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Pesta demokrasi telah usai, rakyat telah menentukan pilihan mereka, kalau kita melihat hasil sementara pilkada, Partai Aceh yang menjadi nahkoda bersama partai koalisi lainnya banyak meraih kemenangan.

Partai politik lokal di Aceh khususnya Partai Aceh yang terbentuk pasca MoU Helsinki tahun 2006 masih menjadi harapan di Aceh.

Di tingkat provinsi atau Pemilihan Gubernur (Pilgub), sang mantan Panglima GAM Muzakir Manaf atau Mualem yang berpasangan dengan Fadhlullah atau Dek Fad unggul.

Paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02 ini meraih 53 persen suara, sedangkan Paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memperoleh 47 persen suara.

Kemudian di Kabupaten Pidie, kita melihat persentase perolehan suara pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Pidie Sarjani Abdullah-Alzaizi berdasarkan Real Count 50,66%. Bisa dipastikan tidak ada lagi polemik dan gugatan.

Kabupaten Aceh Timur partai besutan PA dengan perolehan 39,79% suara untuk pasangan Iskandar Usman Al Farlaki-Zainal, juga mampu memikat hati rakyat Aceh Timur, dipastikan menjadi bupati/wakil bupati Aceh Timur.

Begitu juga di Aceh Utara pasangan Ismail A. Jalil-Tarmizi Panyang unggul melawan kotak kosong, di Aceh Barat pasangan Tarmizi-Said juga menang.

Jalur independen paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar Muharram Idris-Syukri A. Jalil dan Paslon Wali Kota Sabang Zulkifli Adam-Suradji Junus, walaupun semua masih berproses di pleno nantinya, setidaknya ini membuktikan dengan kembalinya pejuang ke puncak Pemerintahan Aceh dan sebagian Kabupaten/Kota menunjukkan popularitas semakin baik.

Tentu kepercayaan itu harus dipertahankan dan dijaga dengan baik, semisal visi dan misi yang pernah disampaikan di depan publik harus direalisasikan dan masuk secara utuh ke badan perencanaan pembangunan daerah, sehingga menjadi bukti mandat rakyat itu bisa berjalan.

Sebut saja salah satunya terkait nasib ribuan Tenaga Honorer Aceh yang terdata di BKA dan terupdate dalam Pangkalan Data BKN, ini salah satu PR Pemerintahan Aceh ke depan di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fad.

Pemerintah Aceh sesekali harus belajar ke Papua. Kita terkadang begitu respek melihat perjuangan teman-teman tenaga honorer Papua yang memperjuangkan pengangkatan honorernya dengan menggunakan regulasi khusus Orang Asli Papua (OAP).

Pilkada telah usai, rakyat telah menentukan pilihannya, tinggal sekarang kita menaruh harapan besar kepada yang terpilih sesuai mandat rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, mengembalikan kekhususan Aceh sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

*Penulis adalah Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli dan Ketua Aliansi Honorer Nasional Provinsi Aceh.

Lainnya

Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Sebanyak 1.957 jamaah haji Aceh dari lima kloter sudah tiba di Tanah Rencong dan kembali ke daerah masing-masing. (Foto: Ist)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi