Lampu Merah untuk Politik Uang di Masa Tenang Pilkada
Menariknya, tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan politik uang di Pilkada 2020 tergolong tinggi. Bawaslu mencatat bahwa data penanganan dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 262 kasus telah mencapai tahap pengkajian dan penyidikan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 197 kasus merupakan laporan masyarakat, sementara 65 kasus lainnya merupakan temuan Bawaslu.
Indeks Kerawanan Pemilihan Umum 2024 pada Pilpres dan Pileg juga menunjukkan praktik politik uang menjadi kasus yang paling banyak terjadi dan dilaporkan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dengan berbagai modus.
Tak dapat dimungkiri, politik uang dianggap sebagai jalan pintas yang efektif untuk memengaruhi pilihan pemilih demi mendapatkan kekuasaan. Mirisnya, godaan praktik kotor ini kerap dinilai sebagai hal yang lumrah dan biasa.
Apapun bentuknya, politik uang diharamkan dalam aturan pemilu karena terbukti merusak kompetisi yang sehat, mendistorsi pilihan politik, dan menjadi racun bagi demokrasi.
Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana antara tiga hingga enam tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sejumlah pengamat menilai politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi serius terhadap moralitas masyarakat, pragmatisme dalam kehidupan berbangsa, serta rendahnya kualitas demokrasi.
Politik uang memiliki daya rusak yang menghancurkan alam pikiran masyarakat, yang seharusnya menggunakan akal sehat saat menentukan pilihan.
Praktik politik uang jelas menjadi ancaman serius bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi, karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat.
Normalisasi terhadap praktik politik uang, termasuk transaksi jual-beli suara (vote buying), menjadi penyebab korupsi, penyelewengan kekuasaan, dan peluruhan kedaulatan rakyat.
Karena itu, kampanye antipolitik uang perlu digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan menegakkan kembali nilai-nilai demokrasi yang ditopang oleh keadilan dan kejujuran.