Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh

Oleh: Teuku Farhan*

Aceh dengan status otonomi khusus yang menerapkan syariat Islam, memiliki potensi besar untuk menjadi teladan dalam mengelola ruang digital berbasis syariat.

Di era digitalisasi saat ini, tata kelola ruang digital yang berlandaskan nilai-nilai lokal sangat penting dalam membentuk masyarakat sejahtera, cerdas dan berdaya saing tinggi.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan Aceh masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam hal kemiskinan dan pengangguran yang belum tertangani dengan optimal.

Salah satu faktor yang menghambat pengentasan kemiskinan di Aceh adalah minimnya pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor teknologi informasi.

Qanun Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Masyarakat di bidang teknologi informasi sebenarnya memiliki visi sangat baik, yaitu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola teknologi informasi.

Namun, dalam praktiknya, implementasi qanun ini masih jauh dari harapan. Edukasi digital yang minim, tingginya akses terhadap konten negatif, dan kurangnya pengawasan terhadap ruang digital menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat. Negara seakan tidak hadir dalam mengatasi masalah ini.

Lebih dari itu, permasalahan penyalahgunaan anggaran publik di sektor ini menjadi tantangan besar. Program-program digitalisasi yang diinisiasi pemerintah sering kali tidak melibatkan komunitas lokal yang sebenarnya memiliki potensi besar dalam berinovasi.

Alih-alih memberdayakan, masyarakat sering kali justru tidak mendapatkan manfaat dari program-program ini. Karena itu, kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah dan komunitas digital sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks tata kelola ruang digital, Aceh menghadapi tantangan serius dengan maraknya judi online, konten negatif dan minimnya pengawasan konten.

Padahal, Qanun No. 2 Tahun 2006 menyebutkan dengan tegas bahwa konten yang bertentangan dengan syariat Islam tidak dibenarkan di ruang digital.

Namun, mekanisme kontrol terhadap konten negatif ini belum berjalan secara efektif.

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks