Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh
Pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi yang jelas bagi penyedia layanan internet (ISP) serta platform yang melanggar aturan syariat sangat diperlukan.
Aceh memiliki potensi besar dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya melalui sektor ekonomi digital apalagi jika diintegrasikan dengan sektor unggulan Aceh di bidang pertanian.
Komunitas digital Aceh telah membuktikan kemampuannya dengan berbagai inovasi yang berhasil meraih pengakuan di tingkat nasional. Namun, sinergi antara pemerintah dan komunitas ini masih belum optimal.
Pemerintah sering kali menjalankan program tanpa melibatkan komunitas yang sebenarnya lebih memahami dinamika lokal, sehingga banyak program yang tidak tepat sasaran dan tidak berkelanjutan.
Kebijakan Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kesejahteraan
Ruang digital seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, terutama dalam membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan literasi teknologi, dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, tanpa pengelolaan yang baik, ruang digital bisa menjadi ancaman, seperti yang kita lihat dari maraknya perjudian online dan akses mudah terhadap konten negatif yang merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.
Karena itu, Qanun Tata Kelola Ruang Digital berbasis syariat Islam dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat dibutuhkan.
Mengapa Aceh Membutuhkan Qanun Tata Kelola Ruang Digital?
Aceh harus segera menyusun dan menerapkan Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang berfokus pada beberapa poin strategis:
1. Regulasi Konten: setiap konten yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, pornografi, dan ujaran kebencian, harus diawasi dan diblokir dengan ketat.
Pengawasan ini harus dilakukan oleh lembaga yang profesional dan independen.
2. Pemberdayaan masyarakat: Teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui program pelatihan, pendidikan digital, dan inkubasi bisnis berbasis teknologi.