Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh
3. Pengawasan ISP: penyedia layanan internet harus diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait Syariat Islam, dan setiap pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.
4. Pengembangan Ekonomi Digital: Pemerintah Aceh harus mendukung UMKM berbasis digital melalui platform e-commerce lokal, layanan publik digital yang efesien, teruji bukan asal jadi, dan platform edukasi digital yang mendukung nilai-nilai syariat.
5. Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan ruang digital, dan laporan dari masyarakat terkait konten negatif harus ditindaklanjuti dengan gerak cepat (gercep) dan transparan.
Menuju Aceh yang Mandiri dan Berdaya
Aceh memiliki kesempatan besar untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola ruang digital yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan syariat Islam.
Untuk mencapai hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis dan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk ulama, komunitas digital, dan masyarakat luas.
Dengan regulasi yang tepat dan komitmen kuat, ruang digital dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang diusulkan ini mendorong kembali tujuan bernegara yakni pemerintah berkewajiban melindungi warga dari ancaman apapun termasuk dampak negatif di ruang digital dan memberdayakan masyarakat dengan berbagai peluang baru bagi Aceh apalagi kini dunia telah masuk ke dalam fase baru teknologi kecerdasan buatan.
Dengan kebijakan tepat, Aceh dapat melindungi warga dari ancaman dalam jaringan, memutus rantai kemiskinan dan pengangguran yang selama ini membelenggu, serta menjadikan ruang digital sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
*Penulis adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi