Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh

3. Pengawasan ISP: penyedia layanan internet harus diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait Syariat Islam, dan setiap pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.

4. Pengembangan Ekonomi Digital: Pemerintah Aceh harus mendukung UMKM berbasis digital melalui platform e-commerce lokal, layanan publik digital yang efesien, teruji bukan asal jadi, dan platform edukasi digital yang mendukung nilai-nilai syariat.

5. Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan ruang digital, dan laporan dari masyarakat terkait konten negatif harus ditindaklanjuti dengan gerak cepat (gercep) dan transparan.

Menuju Aceh yang Mandiri dan Berdaya

Aceh memiliki kesempatan besar untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola ruang digital yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan syariat Islam.

Untuk mencapai hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis dan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk ulama, komunitas digital, dan masyarakat luas.

Dengan regulasi yang tepat dan komitmen kuat, ruang digital dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang diusulkan ini mendorong kembali tujuan bernegara yakni pemerintah berkewajiban melindungi warga dari ancaman apapun termasuk dampak negatif di ruang digital dan memberdayakan masyarakat dengan berbagai peluang baru bagi Aceh apalagi kini dunia telah masuk ke dalam fase baru teknologi kecerdasan buatan.

Dengan kebijakan tepat, Aceh dapat melindungi warga dari ancaman dalam jaringan, memutus rantai kemiskinan dan pengangguran yang selama ini membelenggu, serta menjadikan ruang digital sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi

Lainnya

Mahasiswa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menggelar demo di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at (13/6/2025). (Foto: Ist)
Drs. Isa Alima, pemerhati sosial Aceh bersama kelompok penyandang disabilitas di Sigli, Kabupaten Pidie. (Foto: For Infoaceh.net)
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman menerima kunjungan Eko Susanto, Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, di Meuligoe Gubernur Aceh, Jum'at (13/6). Dalam pertemuan ini, Marlina turut menandatangani deklarasi memperkuat sistem pendidikan nasional.
Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Ir Marwan
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: Ist)
Bupati Bireuen H Mukhlis ST melantik 30 pejabat, terdiri pejabat eselon III dan fungsional, dalam prosesi yang digelar Jum'at siang (13/6) di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat berkunjung ke Command Center Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis, 12 Juni 2025.
Mantan Wapres Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jum'at (13/6/2025).
Dua wanita muda ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh atas dugaan penggelapan emas. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Polres Sabang menerima kedatangan personel BKO dari Dit Pamobvit Polda Aceh, Jum'at (13/6/2025).
Kebakaran terjadi di Gedung DPRA tepatnya di Ruang Media Center, pada Jum'at siang, 13 Juni 2025.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko
Dosen Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, Tgk Furqan MA
Ketua Panitia Turnamen LLBC 2025, Ridha Mafdhul Gidong
Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pembunuhan eks Kombatan GAM Batee Iliek yang terjadi di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada 4 Juni 2025.
Prof Dr Syamsul Rijal MAg
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Gedung Pertamina
Enable Notifications OK No thanks