Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Menggagas Qanun Tata Kelola Ruang Digital Aceh

3. Pengawasan ISP: penyedia layanan internet harus diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait Syariat Islam, dan setiap pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.

4. Pengembangan Ekonomi Digital: Pemerintah Aceh harus mendukung UMKM berbasis digital melalui platform e-commerce lokal, layanan publik digital yang efesien, teruji bukan asal jadi, dan platform edukasi digital yang mendukung nilai-nilai syariat.

5. Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan ruang digital, dan laporan dari masyarakat terkait konten negatif harus ditindaklanjuti dengan gerak cepat (gercep) dan transparan.

Menuju Aceh yang Mandiri dan Berdaya

Aceh memiliki kesempatan besar untuk menjadi pemimpin dalam tata kelola ruang digital yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan syariat Islam.

Untuk mencapai hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis dan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk ulama, komunitas digital, dan masyarakat luas.

Dengan regulasi yang tepat dan komitmen kuat, ruang digital dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Qanun Tata Kelola Ruang Digital yang diusulkan ini mendorong kembali tujuan bernegara yakni pemerintah berkewajiban melindungi warga dari ancaman apapun termasuk dampak negatif di ruang digital dan memberdayakan masyarakat dengan berbagai peluang baru bagi Aceh apalagi kini dunia telah masuk ke dalam fase baru teknologi kecerdasan buatan.

Dengan kebijakan tepat, Aceh dapat melindungi warga dari ancaman dalam jaringan, memutus rantai kemiskinan dan pengangguran yang selama ini membelenggu, serta menjadikan ruang digital sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

*Penulis adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi Teknologi

Lainnya

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Usman mengunjungi Rumah Kemasan Aceh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Senin (28/4)
Wagub Fadhlullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4)
KIP Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh
Keinginan TNI untuk pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah jajaran Kodam Iskandar Muda mulai mendapat penolakan
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hamdan SH hadir pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke–29 Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Senin (28/4).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan dalam acara Penyaluran Gaji Perbulan Secara Simbolis Kepada Keuchik Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (28/4/2025)
Orang Tua dari almarhum Anis Maula (16) yaitu Faisal menunjuk Advokat/Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD, pada acara puncak Top BUMD Awards 2025, di Ballroom Raffles Hotel, Senin (28/4)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 28 April 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (28/4) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRA Mawardi Basyah (52)
Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Aceh, Jauhari Ilyas
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Usman mengunjungi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025)
Mahasiswa Prodi Statistika FMIPA USK Putri Salsabila Rinaldi
Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)