Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap Covid-19 dan BLT
Konotasi siaga bencana lebih pada upaya prevensi dan mitigasi sebelum bencana terjadi. Sedangkan makna tanggap, lebih tertuju pada saat atau telah terjadinya bencana. Saat ini, serta merta bencana kesehatan wabah virus corona sudah terjadi dan makin meluas. Sehingga kita semua, termasuk pemerintahan gampong, harus melakukan upaya tanggap darurat secara cepat, tepat, dan terukur untuk melindungi warga masyarakatnya.
Apa dasar hukum, bagaimana pendanaan, dan apa saja yang bisa dilakukan oleh pemerintahan gampong menangani virus corona. Untuk menjawab pertanyaan ini dalam perspektif juridis normative, kita perlu mengacu pada aspek hirarkhi dan kronologi peraturan perundangan-undangan yang relevan.
Secara hirarkhi, menghadapi virus corona Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah telah menerbitkan legislasi dan regulasi, yaitu: UU, PP, Perpres, Kepres, Inspres, Permen, SE Menteri, Surat Gub, dan Surat Bupati/Walikota. Sehingga, praktis semua terkait virus corona sudah ada aturannya, walaupun masih berusia hitungan hari. Yang penting sudah ada payung hukum dan legitimasinya, termasuk ketentuan yang mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung kepada warganya.
Terkait dasar hukum pembentukan Desa Tanggap Virus Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), mari kita cermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan PKTD dengan menggunakan dana desa. Ada beberapa hal penting dalam SE tersebut, yaitu:
Pertama, membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD (Tuha Peut), Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Adapun tugas para relawan di atas adalah: melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan corona, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk desa, pencatatan keluar masuknya warga desa ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru pulang dari perantauan, memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang.