Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap Covid-19 dan BLT
Kedua, Pola PKTD. Dalam upaya pencegahan corona, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui: Pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.
Ketiga. Perubahan APBG. Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan APBG atau APBDesa, yaitu untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBG dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Corona. Kriteria KLB diatur dalam Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa.
Menindaklanjuti SE Mendes PTT di atas, Plt Gubernur Aceh pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap Siaga Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh.
Dalam Surat Plt Gubernur Aceh diharapkan, bahwa: Bagi Gampong yang sudah maupun belum menetapkan APBG 2020 namun tidak teralokasi kegiatan PKTD dan kegiatan pencegahan penyebaran wabah corona serta Desa Tanggap Siaga, maka harus segera mengalokasikan kegiatan dimaksud dengan mempedomani SE Mendes PDTT No 8 Tahun 2020, sebagaimana saya uraikan di atas. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PKTD, kegiatan pencegahan penyebaran virus corona, dan memfasilitasi pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19. Demikian isi surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020.
Kesannya isi surat Plt Gubernur di atas lebih ringkas dibandingkan SE Menkes PTT. Lazimnya, substansi ketentuan organik yang merupakan petunjuk teknis suatu aturan yang lebih tinggi, lebih detil dan rigid. Namun hal ini dapat dimaklumi, karena Surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020 di atas, di samping menindaklanjuti SE Mendes PTT No 8 Tahun 2020, juga merupakan kelanjutan dari Surat Plt Gubernur Aceh Nomor 140/5323 tanggal 23 Maret 2020 Hal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020, serta Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Gampong dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah Covid-19 di Aceh.