Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap Covid-19 dan BLT
Mencermati uraian di atas, tampaklah bahwa telah ada dasar hukum yang cukup jelas dan kuat yang dapat digunakan sebagai payung kebijakan bagi Pemerintahan Gampong di Aceh, baik dalam PKTD, Pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19, maupun terkait refocusing APBG.
Kejelasan regulasi semakin diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, yang dalam konsideran menimbangnya ditegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Dengan kejelasan dasar hukum di atas, mari segera Pemerintahan Gampong melakukan aksi nyata, yang sangat bermanfaat bagi melindungi keselamatan dan kesejahteraan warganya.