Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Tanpa kita sadari hampir seluruh ruas jalan yang ada di Komplek Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Kampus Darussalam sudah terpasangi pagar. Bahkan beberapa diantaranya telah dipagari dengan besi beton.

Kegiatan pemagaran jalan di Kopelma Darussalam masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa ada pihak yang menghentikannya. Pemagaran jalan kerap dilakukan oleh manajemen Unsyiah saat ini.

Kasus terkini pemagaran jalan yang sehari-hari digunakan oleh penduduk Gampong Kopelma Darussalam, para mahasiswa, dosen dan karyawan UIN -Unsyiah – Dayah Manyang Tgk. Chik Pante Kulu, pelajar, pekerja Puskesmas termasuk masyarakat sekitar Kopelma Darussalam.

Pasal 12 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan”.

Kententuan undang-undang ini bukan hanya bersifat mengatur namun juga mengikat, karena di dalamnya memasukkan ketentuan pidana dan sanksi hukuman. Pemidanaan terhadap perbuatan penutupan jalan ditentukan dalam Pasal 63 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000”.

Ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dipidana dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 500.000.000″.

Ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan dipidana dengan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 200.000.000”.

Kenapa perbuatan menutup atau memagari jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa bisa dikategorikan perbuatan pidana, hal ini disebabkan karena jalan yang berada dalam Kopelma Darussalam bukanlah jalan milik komplek kampus Unsyiah, UIN atau Kampus Dayah Panyang Tgk. Chik Pante Kulu semata, tetapi status jalan tersebut adalah jalan umum.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks