Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Tanpa kita sadari hampir seluruh ruas jalan yang ada di Komplek Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Kampus Darussalam sudah terpasangi pagar. Bahkan beberapa diantaranya telah dipagari dengan besi beton.

Kegiatan pemagaran jalan di Kopelma Darussalam masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa ada pihak yang menghentikannya. Pemagaran jalan kerap dilakukan oleh manajemen Unsyiah saat ini.

Kasus terkini pemagaran jalan yang sehari-hari digunakan oleh penduduk Gampong Kopelma Darussalam, para mahasiswa, dosen dan karyawan UIN -Unsyiah – Dayah Manyang Tgk. Chik Pante Kulu, pelajar, pekerja Puskesmas termasuk masyarakat sekitar Kopelma Darussalam.

Pasal 12 Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan”.

Kententuan undang-undang ini bukan hanya bersifat mengatur namun juga mengikat, karena di dalamnya memasukkan ketentuan pidana dan sanksi hukuman. Pemidanaan terhadap perbuatan penutupan jalan ditentukan dalam Pasal 63 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1.500.000.000”.

Ayat (2) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan dipidana dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 500.000.000″.

Ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan dipidana dengan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 200.000.000”.

Kenapa perbuatan menutup atau memagari jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa bisa dikategorikan perbuatan pidana, hal ini disebabkan karena jalan yang berada dalam Kopelma Darussalam bukanlah jalan milik komplek kampus Unsyiah, UIN atau Kampus Dayah Panyang Tgk. Chik Pante Kulu semata, tetapi status jalan tersebut adalah jalan umum.

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks