Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Pasal 9 ayat (1) menjelaskan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Sedangkan pemilik jalan tersebut adalah Desa/Gampong Kopelma Darussalam sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (6) “Bahwa jalan Desa merupakan jalan yang menghubungkan kawasan dan atau/antar pemukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan”.

Kalaupun kemudian, dalam Kopelma Darussalam terdapat pihak-pihak yang memegang sertifikat hak atas tanah, maka pemegang sertfikat tersebut tidaklah termasuk ke dalam penguasaan jalan. Karena penguasaan jalan ada pada negara (Pasal 13 ayat (1). Dan negara memberi wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan negara (ayat (2).

Pemerintah yang dimaksud disini adalah Pemerintah Pusat (Pasal 1 angka 1), sedangkan Pemerintah Daerah yang dimaksud disini adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah (angka 3).

Dalam hal ini rektor bukanlah bagian dari Pemerintah yang memperoleh kewenangan untuk menyelenggarakan, mengatur, membina, membangun dan mengawasi jalan apa lagi sampai memagari dengan tembok beton.

Sebenarnya pula, perbuatan memagari dan menembok jalan sebagaimana yang dilakukan manajemen Unsyiah saat ini adalah bertentangan dengan teori kewenangan dalam ilmu hukum.

Di dalam hukum dikenal asas legalitas yang menjadi pilar utamanya, dan merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukum dan kontinenta, seperti Negara Indonesia yang menganut teori kewenangan.

Sumber kewenangan diperoleh dari atribusi, delegasi dan mandat. Berdasarkan ketiga sumber kewenangan tersebut, maka rektor tidak termasuk kedalam kelompok pejabat negara yang mendapat kewenangan penyelenggaraan jalan.

Rektor sebagai pejabat negara, hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi dan mendapat wewenangnya hanya dalam bidang pendidikan yang meliputi penyelenggaraan tri dharma pergurun tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kemasyarakatan.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks