Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana
Pasal 9 ayat (1) menjelaskan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Sedangkan pemilik jalan tersebut adalah Desa/Gampong Kopelma Darussalam sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (6) “Bahwa jalan Desa merupakan jalan yang menghubungkan kawasan dan atau/antar pemukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan”.
Kalaupun kemudian, dalam Kopelma Darussalam terdapat pihak-pihak yang memegang sertifikat hak atas tanah, maka pemegang sertfikat tersebut tidaklah termasuk ke dalam penguasaan jalan. Karena penguasaan jalan ada pada negara (Pasal 13 ayat (1). Dan negara memberi wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan negara (ayat (2).
Pemerintah yang dimaksud disini adalah Pemerintah Pusat (Pasal 1 angka 1), sedangkan Pemerintah Daerah yang dimaksud disini adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah (angka 3).
Dalam hal ini rektor bukanlah bagian dari Pemerintah yang memperoleh kewenangan untuk menyelenggarakan, mengatur, membina, membangun dan mengawasi jalan apa lagi sampai memagari dengan tembok beton.
Sebenarnya pula, perbuatan memagari dan menembok jalan sebagaimana yang dilakukan manajemen Unsyiah saat ini adalah bertentangan dengan teori kewenangan dalam ilmu hukum.
Di dalam hukum dikenal asas legalitas yang menjadi pilar utamanya, dan merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara-negara hukum dan kontinenta, seperti Negara Indonesia yang menganut teori kewenangan.
Sumber kewenangan diperoleh dari atribusi, delegasi dan mandat. Berdasarkan ketiga sumber kewenangan tersebut, maka rektor tidak termasuk kedalam kelompok pejabat negara yang mendapat kewenangan penyelenggaraan jalan.
Rektor sebagai pejabat negara, hanya menyelenggarakan pendidikan sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi dan mendapat wewenangnya hanya dalam bidang pendidikan yang meliputi penyelenggaraan tri dharma pergurun tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kemasyarakatan.