Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Tidak termasuk penyelenggaraan jalan. maka perbuatan menutup jalan, termasuk pula ke dalam perbuatan yang melampaui kewenangan, maka pejabat negara yang bertindak melampaui kewenangannya juga bisa pula dipidanakan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain.

Jika ada yang berpendapat bahwa pemagaran jalan, dan pembuatan tembok pembatas seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Inong Balee arah ke Gampong Rukoh itu dilakukan di atas aset tanah milik kampus tertentu, dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara, yang berdasarkan kepemilikan sertifikat yang dipegang, maka pendapat ini keliru.

Penjelasannya begini, “Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka 1 PP 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020).

Tanah Kopelma Darussalam perolehannya bukanlah atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Sedangkan tafsir terhadap bunyi “…atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka maksud dari kalimat “berasal dari perolehan lainnya yang sah dapat dilihat dalam Penjelasan.

Disana dijelaskan bahwa termasuk dalam ketentuan ini meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional dalam kerangka penanganan bencana, barang yang diperoleh dari kontrak karya, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama dan perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional serta kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, yang diperoleh dari aset asing/china, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang rampasan, dan barang tegahan kepabeanan.

Dari semua penjelasan yang ada, sertifikat hak pakai atas tanah yang dikuasai negara atau tanah negara tidak termasuk.

Sehingga tanah yang diperoleh atas sertifikat hak pakai bukan dan/atau tidak boleh dicatat sebagai Barang Milik Negara.

Sertifikat hak pakai dikeluarkan atas tanah yang berstatus dikuasai negara atau tanah milik orang lain.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks