Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana
Tidak termasuk penyelenggaraan jalan. maka perbuatan menutup jalan, termasuk pula ke dalam perbuatan yang melampaui kewenangan, maka pejabat negara yang bertindak melampaui kewenangannya juga bisa pula dipidanakan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain.
Jika ada yang berpendapat bahwa pemagaran jalan, dan pembuatan tembok pembatas seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Inong Balee arah ke Gampong Rukoh itu dilakukan di atas aset tanah milik kampus tertentu, dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara, yang berdasarkan kepemilikan sertifikat yang dipegang, maka pendapat ini keliru.
Penjelasannya begini, “Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka 1 PP 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020).
Tanah Kopelma Darussalam perolehannya bukanlah atas beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Sedangkan tafsir terhadap bunyi “…atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Maka maksud dari kalimat “berasal dari perolehan lainnya yang sah dapat dilihat dalam Penjelasan.
Disana dijelaskan bahwa termasuk dalam ketentuan ini meliputi hibah/sumbangan atau yang sejenis dari negara/lembaga internasional dalam kerangka penanganan bencana, barang yang diperoleh dari kontrak karya, kontrak bagi hasil, kontrak kerja sama dan perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional serta kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, yang diperoleh dari aset asing/china, benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang rampasan, dan barang tegahan kepabeanan.
Dari semua penjelasan yang ada, sertifikat hak pakai atas tanah yang dikuasai negara atau tanah negara tidak termasuk.
Sehingga tanah yang diperoleh atas sertifikat hak pakai bukan dan/atau tidak boleh dicatat sebagai Barang Milik Negara.
Sertifikat hak pakai dikeluarkan atas tanah yang berstatus dikuasai negara atau tanah milik orang lain.