Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Pasal 41 UU No.5 Tahun 1960 menjelaskan “Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini”.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pemegang hak pakai memiliki wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam suatu surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Berdasarkan fakta, pihak manajemen kampus belum bisa menunjukkan surat Keputusan dimaksud. Yang ada hanya selembar sertifikat hak pakai yang tidak menjelaskan wewenang dan kewajiban sebagai pemegang hak pakai.

Sedangkan Surat Keputusan yang memberi hak pakai atas tanah negara, sifatnya subtansi dan menjadi prasyarat dikeluarkannya sertifikat hak pakai.

Saat ini perolehan luas areal kampus, Unsyiah mencapai luasnya mendekati 145 hektare, dari total 181,3 ha. IAIN/UIN memiliki 30 hektare. Sedangkan Dayah Manyang Tgk Chik Pante Kulu tidak memperoleh satu meterpun.

Padahal Unsyiah, IAIN/UIN dan Dayah Manyang Pante Tgk Chik Pante Kulu, ketiganya dilahirkan dan didirikan dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam, termasuk perkampungan Kopelma Darussalam sebagai entitas pemerintahan desa.

Tidak adanya surat keputusan penerimaan hak pakai dari pejabat berwenang (setidaknya sampai saat ini karena belum pernah diperlihatkan), yang kemudian atas tanah negara yang diperuntukkan pembangunan Kopelma Darussalam ditafsirkan oleh manajemen salah satu kampus terbesar sekarang ini sebagai Barang Milik Negara. padahal sebagaimana penjelasan di atas, tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah negara tidak termasuk kelompok Barang Milik Negara.

Hukum tidak boleh ditafsir sendiri. Tafsir resmi hukum terdapat dalam penjelasan. Perbuatan dalam menafsir hukum sendiri, dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambil tindakan, seperti pemagaran jalan.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks