Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana
Ini bisa jadi akibat perbuatan salah tafsir, menimbulkan gagal paham, berakibat melawan hukum, maka bisa dipidana dengan Undang-Undang tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menjelaskan bahwa semua surat keputusan mengenai pemberian hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dikirim oleh Penjabat yang berwenang memberi hak itu kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang bersangkutan, untuk dibukukan dalam daftar buku-tanah yang bersangkutan.
Dan untuk pembuatan sertifikatnya maka dari bidang tanah yang bersangkutan dibuat surat-ukur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal ini berbunyi “Bentuk surat-ukur serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri Agraria, dengan ketentuan bahwa surat-ukur itu selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas tanah, tanda-tanda batas, gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda yang penting harus memuat pula nomor pendaftaran, nomor dan tahun surat-ukur/buku tanah, nomor pajak (jika mungkin), uraian tentang letak tanah, uraian tentang keadaan tanah, luas tanah dan orang atau orang-orang yang menunjukkan batas-batasnya.
Selanjutmya dalam dijelaskan juga “Setiap surat-ukur dibuat dalam rangkap-dua, yang satu diberikan kepada yang berhak sebagai bagian dari sertipikat yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), sedang yang lain disimpan di Kantor Pendaftaran Tanah. Semua surat-ukur yang disimpan itu tiap-tiap tahun dijilid dan merupakan daftar surat-ukur”.
Berdasarkan penjelasan pasal 11 ini, dapat diketahui bahwa ‘jalan-jalan’ adalah berkedudukan sebagai batas tanah yang diukur. Dengan kata lain, jalan tidak termasuk objek yang diukur, atau juga dapat diketahui bahwa jalan tidak boleh diukur untuk dimasukkan kedalam objek yang dikuasai, karena kekuasan jalan ada pada negara sebagaimana dalam Undang-Udang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Kecuali jika jalan tersebut jalan yang dibangun setelah kepemilikan tanah dimiliki oleh sesuatu pemegang hak dan tidak dimaksudkan sebagai jalan umum atau diserahkan kepada pemerintah.