Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana
Sedangkan jalan-jalan yang ada di Kopelma Darussalam keberadaanya telah terlebih dahulu ada, jauh sebelum Unsyiah memegang sertifikat hak pakai Nomor 01.01.04.12.4.00001 tahun 1992.
Dengan demikian semua jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam adalah jalan umum sesuai undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Jika demikian halnya, maka pemagaran beberapa jalan yang diantaranya pada ujung jalan Inong Balee, Jalan T. Nyak Arief dalam lingkungan Kopelma yang menghubungkan antara ke arah Tungkop dan ke arah kota, Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, termasuk pemagaran sepanjang jalan Inong Balee mulai dari persimpangan galon sampai dengan ke persimpangan Gampong Rukoh, dapat dikenakan perbuatan melanggar hukum, karena jalan adalah termasuk objek batas bukan objek yang diukur, apalagi penguasaan jalan ada pada negara.
Lalu siapakah yang sebenarnya boleh bertindak atas tertutupnya sejumlah Jalan Umum yang ada dalam Gampong Kopelma Darussalam. Sesuai aturan yang ada, karena hak penguasaan jalan ada pada negara (Pasal 13 UU tentang Jalan), wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa (pasal 16 ayat (1), sedangkan wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten, meliputi pengaturan, pembinaan, pebangunan dan pengawasan (ayat (3), dimana jalan-jalan tersebut masuk ke dalam kelompok jalan umum (Pasal 9 ayat (1) dan jalan desa (ayat (6).
Dengan demikian maka atas penutupan sejumlah jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam menjadi tugas tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atau Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan termasuk membongkar semua tembok penutup jalan pada seluruh jalan yang pernah ada dalam Gampong Kopelma Darussalam.
Selain Pemkab dan Pemko, sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 38 tahun 2004, masyarakat juga memiliki peran atas penyelenggaraan jalan dalam bentuk pengawasan dan pelaporan atas perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum termasuk menghambat akses jalan. Wallahua’lam.