Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Sedangkan jalan-jalan yang ada di Kopelma Darussalam keberadaanya telah terlebih dahulu ada, jauh sebelum Unsyiah memegang sertifikat hak pakai Nomor 01.01.04.12.4.00001 tahun 1992.

Dengan demikian semua jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam adalah jalan umum sesuai undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jika demikian halnya, maka pemagaran beberapa jalan yang diantaranya pada ujung jalan Inong Balee, Jalan T. Nyak Arief dalam lingkungan Kopelma yang menghubungkan antara ke arah Tungkop dan ke arah kota, Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, termasuk pemagaran sepanjang jalan Inong Balee mulai dari persimpangan galon sampai dengan ke persimpangan Gampong Rukoh, dapat dikenakan perbuatan melanggar hukum, karena jalan adalah termasuk objek batas bukan objek yang diukur, apalagi penguasaan jalan ada pada negara.

Lalu siapakah yang sebenarnya boleh bertindak atas tertutupnya sejumlah Jalan Umum yang ada dalam Gampong Kopelma Darussalam. Sesuai aturan yang ada, karena hak penguasaan jalan ada pada negara (Pasal 13 UU tentang Jalan), wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa (pasal 16 ayat (1), sedangkan wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten, meliputi pengaturan, pembinaan, pebangunan dan pengawasan (ayat (3), dimana jalan-jalan tersebut masuk ke dalam kelompok jalan umum (Pasal 9 ayat (1) dan jalan desa (ayat (6).

Dengan demikian maka atas penutupan sejumlah jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam menjadi tugas tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atau Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan termasuk membongkar semua tembok penutup jalan pada seluruh jalan yang pernah ada dalam Gampong Kopelma Darussalam.

Selain Pemkab dan Pemko, sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 38 tahun 2004, masyarakat juga memiliki peran atas penyelenggaraan jalan dalam bentuk pengawasan dan pelaporan atas perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum termasuk menghambat akses jalan. Wallahua’lam.

Lainnya

Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Ulama kharismatik internasional, Habib Luthfie bin Yahya, menyatakan bahwa Ijtimak Ulama se-Aceh merupakan solusi terbaik menyelesaikan konflik terkait wakaf Sultan Blang Padang. (Foto: Ist)
Sidah Alatas, Notaris Bogor yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum, Dikenal Pekerja Keras
Putusan MK Bikin Komisi III Bingung: Yang Final Mana?
Beathor Tertarik Ungkap Polemik Ijazah Jokowi Usai Dengar Pidato Megawati
Kabar Kapolres Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Statusnya Tak Jadi Tersangka
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengajak seluruh kepala daerah di Aceh kompak memperjuangkan perpanjangan Dana Otsus dan pelaksanaan menyeluruh UUPA. (Foto: Ist)
Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Abu H Syukri Daud Pango
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Viral 2 WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Kedai Seafood di Cilandak
Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi
Oknum Polisi Pemeran Video Syur Bareng Selebgram Ambon Resmi Ditahan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Pendeta di Blitar Diduga Cabuli 4 Anak Sopirnya, Lalu Hukum Diri Sendiri dengan Tidak Khutbah selama 3 Bulan
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Pengakuan Salah Satu Pemilik Kios di Pasar Pramuka soal Paiman Rahardjo: Dia Spesialis Skripsi
Petugas melakukan pengaspalan jalan di kawasan Ulee Kareng-Pasar Lam Ateuk,Kamis (3/6/2025)
Utang Pemerintah Membengkak, Tembus Rp10.269 Triliun Akhir 2024
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Tim dari SMAN 7 Banda Aceh terdiri dari lima siswa berbakat: Bunga Nayla Afra, Siti Shazia Hawra, Athllah Ramadhan Putra Syr, Muhammad Aizhiel dan Muhammad Rasyad Rizqullah. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks