Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum

Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi sejumlah ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Berapa pasal di dalam beleid tersebut tidak memiliki data mengikat secara hukum karena telah dihapus, juga terdapat pasal-pasal yang mengalami perubahan yang berdampak pada implikasi subjek maupun objek hukum yang berbeda dari norma sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan demi satu tujuan yaitu penyederhanaan perizinan usaha.

Setidaknya tercatat tidak kurang dari 25 klausul yang mengalami perubahan, dan 8 klausul Undang-undang jasa konstruksi yang dihapus, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Dalam penelusuran lebih jauh, terdapat kontradiksi pasal antar beleid terkait, seperti adalah ketentuan pasal di dalam (Perppu atau UU CIPTAKER) yang mengatur tentang pemilihan, dimana pasal 42 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dihapus, sedangkan pasal 45 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”

Lainnya

Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
Tokoh pers nasional Wina Armada Sukardi meninggal dunia pada Kamis (3/7) petang. (Foto: Ist)
Prof Dr Yusri Yusuf MPd seorang akademisi senior asal Krueng Mane, Aceh Utara, resmi terpilih sebagai Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2021-2026. (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Enable Notifications OK No thanks