Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum
Pasal 45 tersebut justru dipertahankan, dengan makna lain bahwa perintah UU Cipta Kerja untuk pemilihan jasa konstruksi diamanahkan ke peraturan pemerintah, bukan ke peraturan presiden (Perpres) atau peraturan-peraturan lain yang secara hirarki berada dibawahnya.
Saat ini, dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang notabene merupakan beleid baru atau pengganti dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah berstatus inkonstitusional di sektor jasa konstruksi.
Maka implikasinya adalah dengan penghapusan sejumlah pasal pada UU Jasa Kontruksi oleh UU CIPTAKER tersebut, seperti pasal yang berkaitan dengan pemilihan penyedia (pasal 42), kemudian pasal mengenai jaminan dalam proses penyelengaraan jasa konstruksi (pasal 57) kembali diakomodir alias dipertahankan di dalam PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sehingga semua tatanan regulasi yang dibutuhkan sesuai dengan perintah beleid ini, harus tegas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan aturan delegasi yang lain.
Namun yang fakta yang terjadi saat ini proses pemilihan penyedia jasa konstruksi berpedoman kepada Perpres Nomor 16/2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12/2021 yang masih mengatur tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dan mempersyaratkan jaminan penawaran untuk kualifikasi menengah, dan jaminan sanggah banding untuk semua peserta tender jika menggunakan hak sanggah banding saat proses pemilihan.
Jika berpedoman kepada ketentuan normatif hirarki perundang-undangan sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Seharusnya sejak ditetapkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pemilihan penyedia jasa konstruksi Pemerintah wajib membuat PP sebagaimana amanah dari pasal 45 UU Jasa Konstruksi dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bukan langsung kepada Perpres Nomor 12/2021, yang hari ini juga sangat berdampak kepada penyelengaraan pemilihan jasa konstruksi karena tidak adanya kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha jasa konstruksi serta sangat jauh dari apa yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 sebagai dasar acuan pengadaan jasa khusus konstruksi.