Problem Internal dan Eksternal Jadi Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah
Oleh: Haizir Sulaiman*
Pengembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu fenomena yang kompleks dan menarik untuk diperhatikan selama perjalanannya dalam kancah perbankan di Indonesia.
Berbagai kondisi dan problema yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal yang secara signifikan mempengaruhi kinerja dan pertumbuhannya.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sesungguhnya Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk mengembangkan sistem perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, yang tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman.
Namun demikian dalam operasionalnya bank syariah menghadapi berbagai tantangan, dimana hal tersebut berpengaruh signifikan terhadap perkembangan bank syariah itu sendiri.
Tantangan dimaksud salah satunya adalah di satu sisi bank syariah diharapkan menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten berdasarkan teori fiqh klasik, yang menurut pendapat ini ajaran-ajaran sesuai fiqh klasik harus menjadi perhatian utama, walaupun kondisi muamalah sekarang ini perkembangannya begitu jauh berbeda dengan situasi terdahulu.
Sementara di sisi lain kebutuhan dan harapan agar bank syariah melakukan terobosan dan inovasi sesusai kebutuhan pasar sekarang ini juga merupakan suatu tuntutan, sehingga kehadirannya mampu berjalan setara dengan perbankan konvensional dan modern.
Agar bank syariah dapat bersaing dengan perbankan yang telah ada tentu saja produk-produk bank syariah perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi produk perbankan sekarang ini.
Konsekwensinya adalah teori akad sesuai fiqh klasik perlu ijtihad lebih lanjut sesuai perkembangannya.
Hal ini merupakan salah satu hal pokok yang mesti diselesaikan, sehingga tidak timbul perbedaan pendapat yang begitu tajam, bahkan sesama menyatakan bahwa bank syariah dalam operasionalnya belum sepenuhnya sesuai syariah.
Kedua harapan inilah yang harus dijawab oleh perbankan syariah agar ia terus dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah ekonomi yang semakin kompetitif dan komplek, tentunya dengan tetap berada dalam koridor syariah.