Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Soe Tapileh: Lesser of Two Evils dan Perspektif Ushul Fiqh di Pilkada Aceh

Oleh: Teuku Alfin Aulia dan Agamna Azka

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu mekanisme demokrasi di Indonesia yang bertujuan memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya.

Dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, Pilkada merepresentasikan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar sistem demokrasi Indonesia.

Penyelenggaraan Pilkada diatur melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan tujuan utama memilih pemimpin daerah yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2024, Pilkada akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Persiapan telah dilakukan jauh sebelumnya, meliputi tahapan penentuan calon, kampanye, hingga pelaksanaan hari pemungutan suara.

Momentum ini menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk memastikan terselenggaranya Pilkada demokratis.

Aceh menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2024. Dua pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur yang maju adalah Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi (nomor urut 01) dan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fad) nomor urut 02.

Keduanya pun menawarkan visi dan misi yang menarik untuk masa depan Aceh lima tahun mendatang.

Namun, sebagaimana dirilis oleh Infoaceh.net melalui survei Bravo Fanta Institute (BFI), baik Bustami-Fadhil maupun Mualem-Dek Fad memiliki kelebihan dan kelemahan yang menjadi alasan bagi sebagian masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka (Baca : Ini Kelebihan dan Kelemahan Bustami-Fadhil dan Mualem-Dek Fad Menurut Lembaga Survei, Infoaceh.net, 7 Oktober 2024)

Namun, sebagaimana dalam setiap pemilihan, tidak ada paslon yang sempurna. Masing-masing paslon memiliki kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi pandangan masyarakat.

Beberapa paslon mungkin kurang berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, sementara yang lain kurang transparan dalam menyampaikan program-program mereka. Kekurangan ini sering kali menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks