Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Syariat Islam di Aceh Belum Gagal

Namun semua itu terjawab oleh zaman yang berbicara sehingga hari ini bangsa Islam Aceh sangat menyatu dengan implementasi syariat Islam di Aceh dan syariat Islam di Aceh tidak gagal dengan kandungan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 berjalan lancar dan para pelanggarnya seperti penjudi, peliwath, pengkhalwat, pezina dan lainnya dihukum cambuk sesuai kandungan qanun, itu terjadi sampai tahun 2022 ini.

Implementasi syariat Islam di Aceh berjalan dengan baik tetapi lamban, ini bukan berarti gagal, tetapi lamban. Kalau ada orang yang mengatakan pemberlakuan syariat Islam di Aceh telah gagal, orang itu tidak mengikuti perjalanan syariat Islam di Aceh atau tidak paham tentang hukum Islam yang sedang berlaku di Aceh karena bukan bidang yang ditelusurinya atau ia paham tetapi tidak senang dengan implementasi syariat Islam di Aceh.

Kalau itu yang terjadi maka orang itu sama seperti pemain bola yang mencetak gol ke gawang sendiri, kalau ini yang terjadi maka bahaya besar untuk implementasi syariat Islam di Aceh karena orang Aceh sendiri tidak mengerti pemberlakuan syariah di Aceh.

Efeknya media anti syariah mulai merebus isu tersebut untuk memojok pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Merebus itu beda dengan menggoreng, kalau menggoreng panasnya cepat berlalu tetapi kalau merebus panasnya lambat berakhir karena ada kuahnya yang mempertahankan panas seperti beda mie goreng dengan mie rebus.

Karenanya seorang Aceh yang punya jabatan apalagi jabatannya masih baru mesti berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan statemen dalam forum-forum tertentu, efeknya bisa menjerat diri sendiri, sebaiknya bicara apa yang ada dalam kapasitas dirinya sebagai seorang ilmuan agar tidak gagal paham.

Pertanyaan hari ini adalah kenapa pelaksanaan syariat Islam di Aceh berjalan lamban? Jawabannya ada pada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang bertanggung jawab berjalannya syariat Islam di Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syari’at Islam pasal 5, 6 dan 8 yang berlaku.

Lainnya

Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Enable Notifications OK No thanks