Syariat Islam di Aceh Belum Gagal
Dalam Bab III pasal 4 ayat (1) qanun tersebut berbunyi: Syari’at Islam dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan pemerintahan di Aceh di bawah arahan Wali Nanggroe.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah Wali nanggroe mengetahui pasal 4 ayat (1) tersebut sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya?
Kalau dihitung dari tahun 2002 yang berlaku tiga qanun untuk tiga jarimah, lalu tahun 2014 berlaku qanun yang menetapkan 10 jarimah berlaku di Aceh sudah berjalan 12 tahun dan dari 2014 sampai 2022 sudah berjalan delapan tahun, semestinya konsep hukum pidana Islam (fiqh jinayah) yang terdiri atas qishash/diyat, hudud dan ta’zir harus sudah diimplementasikan di Aceh.
Bukan hanya itu, enam fikih yang terdapat dalam syari’ah, yakni fiqh ibadah, fiqh mawaris, fikih mu’amalah, fikih siyasah, fikih munakahah dan fikih jinayah harus berlaku penuh di Aceh sesuai dengan ketentuan Bab II pasal 2 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.
Tidak ter-covernya point-point tersebut dalam amalan syariat Islam di Aceh bukan berarti pelaksanaan syariat Islam telah gagal melainkan lamban disebabkan oleh lalainya Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota serta Wali Nanggroe yang semua mereka makan gaji untuk melaksanakan dan memajukan syariat Islam di Aceh, bukan malah untuk duduk bertumpang dagu.
Bek lagei ureueng jak u la-ot, beungoh geutubiet geuba jeue, cot uroe geugisa geupuwoe saboh plastik eungkot (pagi pergi ke laut membawa jaring, tengah hari pulang membawa satu plastik ikan).
Tidak pernah terbayang dalam kepalanya untuk memperoleh ikan yang lebih banyak untuk dijual dan mendapatkan banyak duit, mencari ikan hanya sekedar untuk sehari makan.
Pemerintah Aceh dan kabupaten kota harus bijak melaksanakan dan memajuklan syariat Islam di Aceh, jangan pandai merebut kursi gubernur, bupati/wali kota tetapi tidak tahu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih-lebih lagi seorang Wali Nanggroe yang tidak punya Nanggroe yang oleh beberapa anggota DPRA mau dipertahankan seumur hidup, untuk apa? Untuk mematikan syariat Islam di Aceh?