Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Syariat Islam di Aceh Belum Gagal

Dalam Bab III pasal 4 ayat (1) qanun tersebut berbunyi: Syari’at Islam dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada setiap tingkatan pemerintahan di Aceh di bawah arahan Wali Nanggroe.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah Wali nanggroe mengetahui pasal 4 ayat (1) tersebut sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya?

Kalau dihitung dari tahun 2002 yang berlaku tiga qanun untuk tiga jarimah, lalu tahun 2014 berlaku qanun yang menetapkan 10 jarimah berlaku di Aceh sudah berjalan 12 tahun dan dari 2014 sampai 2022 sudah berjalan delapan tahun, semestinya konsep hukum pidana Islam (fiqh jinayah) yang terdiri atas qishash/diyat, hudud dan ta’zir harus sudah diimplementasikan di Aceh.

Bukan hanya itu, enam fikih yang terdapat dalam syari’ah, yakni fiqh ibadah, fiqh mawaris, fikih mu’amalah, fikih siyasah, fikih munakahah dan fikih jinayah harus berlaku penuh di Aceh sesuai dengan ketentuan Bab II pasal 2 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Tidak ter-covernya point-point tersebut dalam amalan syariat Islam di Aceh bukan berarti pelaksanaan syariat Islam telah gagal melainkan lamban disebabkan oleh lalainya Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota serta Wali Nanggroe yang semua mereka makan gaji untuk melaksanakan dan memajukan syariat Islam di Aceh, bukan malah untuk duduk bertumpang dagu.

Bek lagei ureueng jak u la-ot, beungoh geutubiet geuba jeue, cot uroe geugisa geupuwoe saboh plastik eungkot (pagi pergi ke laut membawa jaring, tengah hari pulang membawa satu plastik ikan).

Tidak pernah terbayang dalam kepalanya untuk memperoleh ikan yang lebih banyak untuk dijual dan mendapatkan banyak duit, mencari ikan hanya sekedar untuk sehari makan.

Pemerintah Aceh dan kabupaten kota harus bijak melaksanakan dan memajuklan syariat Islam di Aceh, jangan pandai merebut kursi gubernur, bupati/wali kota tetapi tidak tahu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Lebih-lebih lagi seorang Wali Nanggroe yang tidak punya Nanggroe yang oleh beberapa anggota DPRA mau dipertahankan seumur hidup, untuk apa? Untuk mematikan syariat Islam di Aceh?

Lainnya

Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Enable Notifications OK No thanks