Syariat Islam di Aceh Belum Gagal
Dengan adanya Dinas Syariat Islam, adanya muhtasib yang bergerak di lapangan, terjadinya penangkapan terhadap pelanggar qanun, terjadinya penyidangan di Mahkamah Syar’iyah dan terjadinya ‘uqubat sebagai hukuman yang ditetapkan dalam qanun selama ini, maka itu menjadi bukti implementasi syari’at Islam di Aceh tidak gagal.
Yang gagal adalah peran Wali Nanggroe, gubernur, bupati/wali kota yang sama sekali tidak menjalankan ketentuan qanun, baik Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat maupun Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Satu hal lagi yang keliru dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah ketika Dinas Syari’at Islam dibebani penuh untuk menjalankan syari’at Islam di Aceh, sementara dinas-dinas lain plus gubernur, bupati dan wali kota tinggal keutep-keutep jaroe tidak berbuat apa-apa tentang syariat Islam.
Yang benar mengikut ketentuan qanun sebagaimana yang telah kita bahas di atas adalah gubernur, bupati/wali kota berposisi sebagai panglima dan komandan lapangan untuk implementasi syariat Islam di Aceh.
Kondisi seperti itu tidak akan terwujud kalau sistem demokrasi masih digunakan dalam pemilihan pemimpin di Aceh, untuk itu pula Pemerintah Aceh harus segera melahirkan qanun siyasah untuk keperluan politik di Aceh sebagai bagian dari implementasi syariat Islam di Aceh.
*Penulis adalah Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh & Dosen Siyasah pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh