13 Pesantren di Aceh Kantongi Izin Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah dari Kemenag
Yang pertama, hindari dan jangan pernah sekalipun melakukan tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan pesantren. Kedua, hindari dan jangan pernah terlibat terorisme dan radikalisme yang bisa diberikan sanksi pencabutan izin, serta yang ketiga, jangan jadikan pesantren seperti istilah sido pesantren atau pesantren pura-pura yang tidak mencerminkan nilai-nilai karakter pendidikan pesantren.
Pesantren diharap dapat menjadi pelopor sebagai alumni lulusan tafaqquh fiddin Islamiyah yang berpengetahuan luas dan berperadaban serta berbudaya bangsa Indonesia. (IA)