Ini Nama-nama Anggota Majelis Wali Amanat USK 2023-2028
BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Rapat Pleno Senat Akademik Universitas (SAU) yang dipimpin Ketua SAU melakukan pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2023 – 2028 di Balai Senat USK, Senin (6/2).
Untuk diketahui MWA ini merupakan salah satu organ pimpinan USK setelah kampus ini bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Adapun Anggota MWA ini merupakan perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat dan mahasiswa.
Selain itu, Menteri, Rektor dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) secara otomatis menjadi anggota MWA ini.
Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, akhirnya terpilih anggota MWA dari berbagai perwakilan tersebut.
Untuk dosen terpilih 7 orang, yakni Prof Dr dr Teuku Heriansyah SpJP(K)-FIHA, Prof Dr Ir Syamsul Rizal, Prof Dr Faisal SH MHum, Prof Dr Ir Sabaruddin MAgr.Sc, Dr Mirza SE MBA, Prof Dr Rusli Yusuf MPd dan Prof Dr dr Syahrul SpS(K).
Lalu untuk perwakilan masyarakat terpilih 4 orang adalah Dr Safrizal ZA MSi, Syurkani Ishak Kasim SE MA PhD, Ismail Rasyid SE MSc dan Dr Sofyan A Djalil SH MA MALD.
Selanjutnya perwakilan alumni terpilih Drs Sulaiman Abda MSi, dari 3 calon yang diajukan IKA USK.
Lalu perwakilan kependidikan Abdul Manab SSos, dari 3 calon yg diajukan Rektor, dan perwakilan mahasiswa Zawata Afnan juga dari 3 calon yang diajukan Rektor.
Penetapan anggota MWA terpilih tersebut diumumkan oleh Ketua SAU USK Prof Dr Ir Abubakar Karim MS, yang memimpin rapat pleno SAU tersebut.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan seusai pemilihan MWA menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya MWA ini, yang prosesnya berjalan penuh semangat kebersamaan.
Dengan terbentuknya MWA ini, ungkap Rektor, maka USK telah menyempurnakan tiga organ pimpinannya yang merupakan syarat sebuah kampus PTN-BH yaitu Rektor, Senat Akademik Universitas dan MWA.
Berdasarkan PP Nomor 38 terkait PTN-BH USK menyebutkan, MWA menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum dan pengawasan nonakademik.
Terkait hal tersebut, maka tugas dan wewenang MWA di antaranya adalah menyetujui usul perubahan statuta USK, menetapkan kebijakan umum nonakademik USK, menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan.
Termasuk pula menetapkan norma dan tolok ukur kinerja USK, melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor serta mengangkat dan memberhentikan Rektor.
Oleh sebab itu, Rektor mengharapkan doa dan dukungan masyarakat agar ketiga organ pimpinan USK tersebut bisa bersinergi, sehingga USK bisa bargerak cepat dalam mewujudkan visi dan misinya.
“Alhamdulillah, akhirnya tiga organ pimpinan USK terbentuk. Mohon doa dan dukungannya, agar ketiga organ pimpinan ini bisa bersinergi demi meningkatkan mutu pendidikan di Aceh serta Indonesia,” ucap Rektor. (IA)