Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ini Nama-nama Anggota Majelis Wali Amanat USK 2023-2028

Rektor USK Prof Marwan foto bersama dengan Ketua SAU USK Prof Abubakar Karim usai pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2023-2028 di Balai Senat kampus setempat, Senin (6/2)

BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Rapat Pleno Senat Akademik Universitas (SAU) yang dipimpin Ketua SAU melakukan pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2023 – 2028 di Balai Senat USK, Senin (6/2).

Untuk diketahui MWA ini merupakan salah satu organ pimpinan USK setelah kampus ini bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Adapun Anggota MWA ini merupakan perwakilan dari dosen, tenaga kependidikan, alumni, masyarakat dan mahasiswa.

Selain itu, Menteri, Rektor dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) secara otomatis menjadi anggota MWA ini.

Berdasarkan hasil pemilihan tersebut, akhirnya terpilih anggota MWA dari berbagai perwakilan tersebut.

Untuk dosen terpilih 7 orang, yakni Prof Dr dr Teuku Heriansyah SpJP(K)-FIHA, Prof Dr Ir Syamsul Rizal, Prof Dr Faisal SH MHum, Prof Dr Ir Sabaruddin MAgr.Sc, Dr Mirza SE MBA, Prof Dr Rusli Yusuf MPd dan Prof Dr dr Syahrul SpS(K).

Lalu untuk perwakilan masyarakat terpilih 4 orang adalah Dr Safrizal ZA MSi, Syurkani Ishak Kasim SE MA PhD, Ismail Rasyid SE MSc dan Dr Sofyan A Djalil SH MA MALD.

Selanjutnya perwakilan alumni terpilih Drs Sulaiman Abda MSi, dari 3 calon yang diajukan IKA USK.

Lalu perwakilan kependidikan Abdul Manab SSos, dari 3 calon yg diajukan Rektor, dan perwakilan mahasiswa Zawata Afnan juga dari 3 calon yang diajukan Rektor.

Penetapan anggota MWA terpilih tersebut diumumkan oleh Ketua SAU USK Prof Dr Ir Abubakar Karim MS, yang memimpin rapat pleno SAU tersebut.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan seusai pemilihan MWA menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya MWA ini, yang prosesnya berjalan penuh semangat kebersamaan.

Dengan terbentuknya MWA ini, ungkap Rektor, maka USK telah menyempurnakan tiga organ pimpinannya yang merupakan syarat sebuah kampus PTN-BH yaitu Rektor, Senat Akademik Universitas dan MWA.

Berdasarkan PP Nomor 38 terkait PTN-BH USK menyebutkan, MWA menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum dan pengawasan nonakademik.

Terkait hal tersebut, maka tugas dan wewenang MWA di antaranya adalah menyetujui usul perubahan statuta USK, menetapkan kebijakan umum nonakademik USK, menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan.

Lainnya

Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut