Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Minta Pemerintah Aceh Lindungi Pendidik dari Tindak Kekerasan

Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk Muhibbuththabary, MAg menyampaikan sambutan saat penutupan sidang paripurna V di Gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9). (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Hukum melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pendidik atau tenaga kependidikan hukumnya haram.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dibacakan Kabag Persidangan MPU Aceh, Ahmad Taufik Lc saat penutupan Sidang Paripurna di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9/2024).

Sidang yang membahas tentang “Fenomena Tindak Kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Adat dan Hukum Positif” itu melahirkan 5 poin fatwa dan 11 butir tausiyah.

“Pendidik atau tenaga kependidikan dalam pandangan Islam berkedudukan sebagai wakil dari orang tua atau wali dari peserta didik oleh karenanya wajib ditaati dan dihormati,” sebut Ahmad Taufik.

Disebutkan dalam poin selanjutnya bahwa sanksi bagi peserta didik yang bersifat mendidik dan tidak mencederai hukumnya boleh.

Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk Muhibbuththabary, MAg mengucapkan apresiasi dan penghormatan kepada Abu-abu Anggota MPU Aceh yang telah berijtihad selama 3 hari sehingga menghasilkan fatwa hukum di Aceh.

“Maka kalau kita lihat fatwa kita ini hanya 5 poin, kenapa karena fatwa adalah azasnya bagaimana keadilan itu bisa ditemukan dalam konteks hukum yang berlaku di aceh,” terang Abon Muhib.

Lanjutnya bagi umat muslim khususnya yang berdomisili di Aceh wajib mengikuti fatwa MPU Aceh.

“Kita berani mengatakan bahwa fatwa hukum kita adalah wajib bagi kaum muslimin dan muslimat yang kondisi berada domisili di Aceh, karena MPU Aceh dibentuk berdasarkan undang-undang dan tugas pokok fungsi juga karena atas dasar Undang-undang,” lanjutnya.

MPU Aceh juga mengeluarkan 9 butir tausiyah yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota serta kepada institusi lembaga pendidikan.

Di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari segala tindak kekerasan dengan membuat regulasi yang tegas.

Diharapkan pula kepada pemerintah Aceh sesegera mungkin mensahkan qanun tentang perlindungan guru, serta merumuskan dan mengesahkan qanun pendidikan aceh yang berlandaskan islami.

MPU Aceh juga berharap seluruh lembaga pendidikan di Aceh agar dapat mengajarkan etika, adab dan kesopanan terhadap guru atau pendidik.

Selanjutnya kepada seluruh satuan pendidikan di Aceh, MPU Aceh berharap agar dapat mengintensifkan pendidikan akhlakul karimah, termasuk etika adab dan kesopanan terhadap pendidik atau tenaga kependidikan.

Lainnya

Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali

Tanda Perang Akan Kembali

Opini
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ratna Juwita Sari
Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Sebanyak 1.957 jamaah haji Aceh dari lima kloter sudah tiba di Tanah Rencong dan kembali ke daerah masing-masing. (Foto: Ist)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg
Seorang oknum bidan berinisial YL (31), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Bener Meriah, ditangkap Satreskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
BPS mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Aceh pada Juni 2025 sebesar 2,19 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 109,21. (Foto: Ist)
Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula