Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Minta Pemerintah Aceh Lindungi Pendidik dari Tindak Kekerasan

Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk Muhibbuththabary, MAg menyampaikan sambutan saat penutupan sidang paripurna V di Gedung Tgk Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9). (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Hukum melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pendidik atau tenaga kependidikan hukumnya haram.

Hal itu tertuang dalam salah satu poin Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dibacakan Kabag Persidangan MPU Aceh, Ahmad Taufik Lc saat penutupan Sidang Paripurna di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Kamis (26/9/2024).

Sidang yang membahas tentang “Fenomena Tindak Kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Adat dan Hukum Positif” itu melahirkan 5 poin fatwa dan 11 butir tausiyah.

“Pendidik atau tenaga kependidikan dalam pandangan Islam berkedudukan sebagai wakil dari orang tua atau wali dari peserta didik oleh karenanya wajib ditaati dan dihormati,” sebut Ahmad Taufik.

Disebutkan dalam poin selanjutnya bahwa sanksi bagi peserta didik yang bersifat mendidik dan tidak mencederai hukumnya boleh.

Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk Muhibbuththabary, MAg mengucapkan apresiasi dan penghormatan kepada Abu-abu Anggota MPU Aceh yang telah berijtihad selama 3 hari sehingga menghasilkan fatwa hukum di Aceh.

“Maka kalau kita lihat fatwa kita ini hanya 5 poin, kenapa karena fatwa adalah azasnya bagaimana keadilan itu bisa ditemukan dalam konteks hukum yang berlaku di aceh,” terang Abon Muhib.

Lanjutnya bagi umat muslim khususnya yang berdomisili di Aceh wajib mengikuti fatwa MPU Aceh.

“Kita berani mengatakan bahwa fatwa hukum kita adalah wajib bagi kaum muslimin dan muslimat yang kondisi berada domisili di Aceh, karena MPU Aceh dibentuk berdasarkan undang-undang dan tugas pokok fungsi juga karena atas dasar Undang-undang,” lanjutnya.

MPU Aceh juga mengeluarkan 9 butir tausiyah yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota serta kepada institusi lembaga pendidikan.

Di antaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari segala tindak kekerasan dengan membuat regulasi yang tegas.

Diharapkan pula kepada pemerintah Aceh sesegera mungkin mensahkan qanun tentang perlindungan guru, serta merumuskan dan mengesahkan qanun pendidikan aceh yang berlandaskan islami.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala