Qanun Pendidikan Aceh Direvisi, Materi Muatan Lokal Ditambah Sesuai Syariat Islam
Aturan ini berubah dari qanun sebelumnya yang mensyaratkan harus 8 tahun menjadi guru baru bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Kemudian usia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. Syarat usia ini juga mengalami perubahan dari qanun sebelumnya yang disyaratkan usia 55 tahun.
Syarat lain jadi kepala sekolah harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketua Komisi VI Anwar menaruh harapan besar kepada peserta RDPU dapat berpartisipasi penuh dan memberikan masukan, demi kesempurnaan substansi rancangan qanun ini.
Komisi VI DPRA menyampaikan terima kasih kepada tim Pemerintah Aceh yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun ini yang turut dibantu tenaga ahli beserta staf Sekretariat DPRA. (IA)