Tanpa UN, Kelulusan Siswa SMA/SMK Aceh Capai 99 Persen
“Untuk penentuan kelulusan siswa kelas XII tahun ini, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim itu, mengatur tata cara penentuan kelulusan bagi pelajar SMA/SMK sederajat, di tengah pandemi Covid-19,” tutur Zulkifli yang juga Ketua Panitia UN 2020 Provinsi Aceh.
Zulkifli menambahkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease. Disebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara online (daring).
“Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru bersangkutan.
“Sekolah berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat,” ungkapnya.
Zulkifli memastikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa.
“Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan siswa SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ujarnya.
Sementara untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (m)