Infoaceh.net, Blangpidie – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama
dengan Dinas Pendidikan Aceh, kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa
SMA di beberapa wilayah Aceh.
Pada Rabu, 20 November 2024 Tim JMS Kejati Aceh melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di SMA Negeri 1 Meureubo Aceh Barat, dilanjutkan pada Kamis, 21 November 2024 di SMAN 1 Seunagan, Nagan Raya dan terakhir pada Jum’at, 22 November 2024 di SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya (Abdya).
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal Judi
Online, UU ITE dan Bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Abdya.
Selain tentang UU ITE, Tim JMS juga memberikan penyuluhan soal
bahaya narkotika dan hukumannya. Ia meminta para siswa sebagai
generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk
mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala SMKN 1 Aceh Barat Daya Irma Suryani SSi MPd mengapresiasi
penyuluhan hukum soal judi online, perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya.
Ia juga berharap para siswa memahami soal bahaya judi online,
perundungan dan tidak terjerat narkotika.
“Sehingga anak didik kami
mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sanksinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk upaya
preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar.
Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan penyuluhan di sekolah sekolah.