UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Korban Covid-19
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA
Banda Aceh — Dalam upaya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh telah menetapkan untuk membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA menjelaskan, kepada mahasiswanya akan diberikan berbagai keringanan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan selama pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dampak yang dialami, mulai keringanan UKTB hingga dibebaskan 100 persen sesuai kriteria masing-masing,” ujar Prof Warul Walidin, Rabu (8/7).
Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKTB hingga 100 persen, dan bagi mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKTB sebesar 30 persen. Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.
Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKTB sebesar 20 persen, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.
Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum pandemi Covid-19, kepada mereka diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen.
“Pimpinan UIN Ar-Raniry telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry. Semoga walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, proses pendidikan dapat berjalan baik,” harap Warul.
Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKTB juga diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.