UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Korban Covid-19
Kepada mahasiswa, Prof Warul berpesan agar terus memperbaharui informasi terkait dengan proses belajar mengajar di kampus UIN Ar-Raniry, sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan.
Rektor menegaskan, keringanan UKTB tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.
Selanjutnya melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Keuchik (kepala desa), surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.
“Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020, dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKTB sesuai besaran UKTB sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan,” pungkas rektor. (IA)