Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.
Penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161 yang dilakukan CV berinisial NM.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jum’at (26/02/2021).
Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.
Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan illegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.
Adapun kegiatan yang dilakukan CV NM tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.
“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapaktuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi
Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.
“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya. (IA)