ACEH UTARA — Forum DPC PDI Perjuangan terdiri atas 18 DPC PDI Perjuangan se-Aceh menandatangani Mosi Tak Percaya terhadap Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh.
Mosi tak percaya tersebut berisi 10 poin keberatan atas berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh Muslahuddin.
Mosi tak percaya dihasilkan pada pertemuan di Brastagi, Sumatera Utara, pada 17 Oktober 2021 lalu yang ditandatangani oleh 18 DPC se-Aceh.
Hasil pertemuan itu ditujukan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Muslahuddin Daud, dan pada kesempatan itu pula forum menunjuk Azhar, Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara sebagai narahubung.
Narahubung Azhar menyampaikan mosi tak percaya itu kepada media, Ahad (23/1) malam, yang isinya menyatakan 10 poin hasil yang menjadi permasalahan.
Namun dalam keterangan persnya Azhar menyebutkan, dalam mosi tak percaya ini hanya memaparkan 5 poin inti yang merupakan garis besar keberatan.
Pihaknya memastikan poin yang dipaparkan, wajar dan pantas untuk menjadi konsumsi publik demi menjaga marwah partai.
Adapun poin-poin garis besar permasalahan tersebut yakni:
Pertama, janji hibah tanah di Lamteuba, Aceh Besar yang hingga kini belum ditunaikan oleh Muslahuddin Daud.
Kemudian, perihal pengelolaan bantuan hibah keuangan dari donatur partai yang tidak transparan,
Pelanggaran wewenang berupa intervensi kebijakan dan keputusan DPC yang sudah merugikan kepengurusan beberapa DPC PDIP Kabupaten/Kota.
Pelecehan verbal dan pengkerdilan beberapa DPC Kabupaten/Kota PDI Perjuangan.
Terakhir, aksi politik, sosial dan penggalangan kerja sama tunggal di lintas kabupaten/kota tanpa berkoordinasi dengan struktur DPC kabupaten/kota setempat
Ditambahkannya, mosi tidak percaya sebanyak sepuluh poin keberatan ini telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDI Perjuangan dan telah dilakukan evaluasi.
“Setelah dilakukan evaluasi, awalnya kami berharap ada perubahan. Akan tetapi melihat kinerja yang bersangkutan masih tetap sama yaitu “suka-suka dia”. Misalnya ketika PDI Perjuangan membutuhkan konsolidasi, Saudara Muslahuddin Daud malah menghamburkan-hamburkan anggaran untuk main badminton.
Padahal DPP PDI Perjuangan tidak merekomendasikan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya konsolidasi,” ungkap Azhar.
Karenanya, Forum DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Aceh menganggap keberadaan Muslahuddin Daud sudah tidak diperlukan lagi dalam kepengurusan DPD PDI Perjuangan Aceh dan mendesak pimpinan DPP PDI Perjuangan segera mengambil kebijakan tegas bila ingin memperbaiki PDI Perjuangan Aceh dan melihat kemajuan PDI Perjuangan di Aceh.
Forum mengkaji dan menilai bahwa tidak ada lagi alasan logis dan politis baik yang bersifat taktis maupun strategis yang dapat menguntungkan PDI Perjuangan Aceh dari upaya mempertahankan Muslahuddin Daud lebih lama meski hanya untuk satu jam saja.
Karena faktanya setiap detik kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh sudah dan hanya akan merugikan partai serta DPC secara keseluruhan.
“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, apabila ada pihak-pihak di luar partai yang berniat atau dalam proses menjalin kerja sama dengan yang bersangkutan agar ditangguhkan terlebih dahulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Apabila sudah ada kerja sama yang berjalan, maka itu akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan pribadi terkecuali kerja sama tersebut melibatkan keputusan struktur partai.”
Azhar menyebutkan, Mosi Tak Percaya ini disampaikan sebagai upaya final demi perbaikan dan kemajuan PDI Perjuangan Aceh dan sekaligus sebagai informasi bagi khalayak.
Adapun 18 DPC PDI Perjuangan Aceh yang menandatangani mosi tak percaya tersebut yakni, DPC PDI Perjuangan Kota Banda Aceh, DPC Aceh Besar, DPC Sabang, DPC Pidie, DPC Bireuen, DPC Lhokseumawe, DPC Aceh Utara, DPC Aceh Timur, DPC Aceh Tamiang, DPC Aceh Tengah, DPC Aceh Jaya, DPC Aceh Barat, DPC Aceh Barat Daya, DPC Nagan Raya, DPC Aceh Selatan, DPC Aceh Singkil, DPC Subulussalam dan DPC Simeulue. (IA)