INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menerima dua bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan atau calon independen.
Kedua bakal calon kepala daerah (cakada) itu selanjutnya akan menjalani tahapan verifikasi berkas usai menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
“Iya, ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar,” kata Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali, Senin (13/5/2024).
Ia menuturkan, pihaknya hanya menerima dua bakal cakada independen hingga pendaftaran ditutup, Ahad (12/5) malam.
Kedua bakal paslon itu sudah melaporkan syarat dukungan KTP untuk maju jalur perseorangan.
Pertama pasangan adalah Zainal Arifin (Keuchik Zainal) dan Dr Mulia Rahman.
Dan pasangan kedua yang datang mendaftar adalah Ir Khaidir TM dan Dedy Sahputra.
Kedua pasangan mendatangi Kantor KIP Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Ahad malam (12/5/2024).
Kedua Bakal Pasangan Calon tersebut menyerahkan syarat minimal dukungan perseorangan untuk dilakukan pemeriksaan oleh KIP Kota Banda Aceh.
Diketahui, Keuchik Zainal adalah mantan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 dan Dr Mulia Rahman adalah Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Aceh.
Sementara Khaidir TM adalah mantan Sekjen Asprov PSSI Aceh 2014-2018 dan PLT Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Futsal Aceh (AFA) 2018-2021.
Kemudian Dedy Sahputra merupakan aktivis yang kini menetap di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Syarat yang harus dipenuhi adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar.
“Kami KIP Banda Aceh akan melakukan verifikasi. Untuk masyarakat pun dibolehkan memberikan tanggapan terhitung mulai 13 Mei hingga 26 Juli 2024,” kata Yusri Razali. (MUS)