BANDA ACEH — Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan sebanyak 21 nama calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 yang telah lulus serangkaian tes
Mereka dinyatakan lulus seleksi setelah mengikuti psikotes, tes narkoba, tes kesehatan, ujian mampu baca Alquran, presentasi makalah dan terakhit wawancara.
Pengumuman 21 orang calon anggota KIP Aceh yang dinyatakan lulus tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor: 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Zainal Abidin dan Sekretaris Badri beserta anggota lima pansel lainnya yakni Tasmiati Emsa, Effendi Hasan, M Akmal, Rizkika Lhena Darwin dan Askhalani.
“Bersama ini kami umumkan 21 nama peserta yang lulus sebagai
Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028,” demikian bunyi pengumuman Nomor: 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Adapun 21 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus yakni:
1. Mhd. Safri Desky MH
2. Muhammad Sayuni
3. Hendra Darmawan
4. Fauziah
5. Ridwan Hadi
6. Saiful
7. H. Iskandar A Gani
8. Misdarul Ihsan
9. Ahmad Mirza Safwandy
10. Ranisah
11. Munawarsyah
12. Agusni
13. Marini SPt MSi
14. Muhammad AH
15. Muhammad Nasir.
16. Ir. Tharmizi
17. Prof M Siddiq Armia PhD
18. Putri Nofriza
19. Indra Milwady
20. Khairunnisak
21. Usman Arifin SH MH
Selanjutnya nama-nama yang dinyatakan lulus tersebut selanjutnya, akan diserahkan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Oleh Komisi I DPRA nantinya yang lulus fit and proper test akan ditetapkan 7 anggota KIP Provinsi Aceh periode 2023-2028 dan 7 orang lagi sebagai cadangan. (IA)