Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Mantan Terpidana Maju Calon Kepala Daerah di Pilkada Aceh

Suradji Junus, calon wakil wali kota Sabang di Pilkada 2024 mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak empat calon kepala daerah yang maju di Pilkada Aceh 2024 berstatus mantan terpidana yang terjerat dengan sejumlah kasus baik tindak pidana korupsi maupun kriminal umum lainnya.

Keempat calon kepala daerah tersebut ada 2 calon bupati, dan 2 calon wakil wali kota.

Mereka yang berstatus mantan terpidana adalah Calon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh PAN, PSI, PKB, Partai Aceh,Partai Golkar, PBB, PPP dan Gerindra.

Calon Bupati Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Aceh dan PKS

Calon Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana.

Calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
Zarkasyi. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra.

Nama-nama tersebut berdasarkan data KPU yang dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Dari data tersebut, salah satunya diketahui riwayat hukum para kontestan.

Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.

Secara keseluruhan jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.

Sebelumnya, KPU mensyaratkan calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Lainnya

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin sidang terbuka kelulusan 169 calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama tahun 2025, di aula Presisi Polda Aceh, Rabu, 2 Juli 2025. (Foto: Ist)
BNN Tegaskan Tak Lagi Tangkap Artis Pakai Narkoba, Fokus Rehabilitasi Bukan Penjara
Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor
Geekvape dan Geek Bar Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Vapouround Awards 2025
Vonis Penjara Disunat MA 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Setnov Bebas
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Enable Notifications OK No thanks