INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak empat calon kepala daerah yang maju di Pilkada Aceh 2024 berstatus mantan terpidana yang terjerat dengan sejumlah kasus baik tindak pidana korupsi maupun kriminal umum lainnya.
Keempat calon kepala daerah tersebut ada 2 calon bupati, dan 2 calon wakil wali kota.
Mereka yang berstatus mantan terpidana adalah Calon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh PAN, PSI, PKB, Partai Aceh,Partai Golkar, PBB, PPP dan Gerindra.
Calon Bupati Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Aceh dan PKS
Calon Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana.
Calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe.
Zarkasyi. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana. Diusung oleh Partai Golkar dan Gerindra.
Nama-nama tersebut berdasarkan data KPU yang dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Dari data tersebut, salah satunya diketahui riwayat hukum para kontestan.
Berdasarkan data tersebut terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.
Secara keseluruhan jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.
Sebelumnya, KPU mensyaratkan calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.
Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.