BANDA ACEH — Sebanyak 53 calon panitia seleksi (Pansel) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028 yang telah dinyatakan lolos administrasi mengikuti seleksi ujian tes tulis di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Selasa (21/2/2023).
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman melalui Sekretaris Komisi I DPRA Yahdi Hasan mengapresiasi para calon Pansel anggota KIP Aceh yang antusias dalam mengikuti ujian tes tulis tersebut.
“Kami mengharapkan kepada semua peserta di ruangan ini dapat menjalankan tes ini dengan baik dan maksimal sehingga usaha dan perjuangan bapak/ibu hari ini akan sangat menentukan dalam melangkah ke tahapan berikutnya,” ucap Yahdi Hasan dalam sambutannya.
Sebelumnya dalam rapat pleno tersebut Komisi I DPRA telah memutuskan sebanyak 53 berkas lulus administrasi calon anggota panitia seleksi anggota KIP Aceh periode 2023-2028 guna mengikuti ujian tes tulis.
“Alhamdulillah 53 yang lolos seleksi berkas dalam rapat pleno dan kalau menurut catatan tadi ada sekitar 2 dan 3 orang yang tidak hadir ujian tulis hari ini,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan tes tulis, diberikan 75 total soal dikerjakan selama dua jam. Untuk tahap selanjutnya didapatkan tujuh orang menjadi anggota panitia seleksi anggota KIP Aceh periode 2023-2028 dan panitia seleksi ini akan diberikan wewenang untuk membuka seleksi calon anggota KIP Aceh selama tiga atau empat bulan.
“Kami berharap 7 orang anggota pansel yang terpilih adalah anggota yang berkualitas dan menentukan masa depan Aceh karena di tangan mereka nanti ada 21 orang yang akan diserahkan nama-namanya ke DPRA Komisi I untuk diseleksi kembali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2018-2023 akan berakhir.
Berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, menyatakan DPRA berwenang mengusulkan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IA)