INFOACEH.NET, ACEH BESAR — Sebanyak 69 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Aceh Besar resmi dilantik.
Mereka yang dilantik itu setelah melalui tahapan seleksi secara ketat dan transparan. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Jufriadi yang berlangsung di aula Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (14/8/2024).
Pj Bupati Muhammad Iswanto diwakili Asisten I Sekdakab Farhan AP turut menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota Panwaslihcam Kabupaten Aceh Besar pada Pilkada tahun 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Besar Jufriadi mengatakan, anggota Panwaslihcam memegang peranan sangat strategis dalam memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan transparan. Tugas ini tidak hanya memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan, tetapi integritas dalam menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Jadi, kami ingatkan tantangan yang dihadapi ke depan mungkin tidak mudah. Namun, kami yakin dengan semangat kerja sama dan komitmen tinggi, kita pasti dapat mengatasi setiap rintangan dan mencapai tujuan bersama,” pintanya.
Jufriadi berharap, supaya setia anggota Panwaslih dapat berkerja sama dengan baik, saling mendukung dan juga membangun komunikasi yang efektif dengan semua pihak.
“Mari kita jaga sinergi, untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan demi tercapai pemilih yang demokratis,” demikian Jufriadi
Dalam sambutannya, Asisten I Sekdakab Farhan AP menyampaikan, kesuksesan penyelenggaraan Pilkada merupakan harapan dari semua pihak, tentunya kesuksesan Pemilu tidak terlepas dari pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu.
“Maka sangat perlu adanya anggota Panwaslihcam, karena pengawasan yang baik akan berdampak kepada terselenggaranya Pemilu berkualitas,” katanya.
Farhan memaparkan, secara umum tugas Panwas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, yaitu mengawasi setiap tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran dan menindaklanjuti serta menangani kasus-kasus pelanggaran terutama.
“Seperti pelanggaran yang bersifat administratif dan merekomendasikan pada instansi yang berwenang, apabila ada pelanggaran yang bersifat Pidana Pemilu,” pintanya.
Lebih lanjut, Panwaslih Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan juga harus aktif bersosialisasi dengan seluruh elemen masyarakat di kecamatan masing-masing.
“Panwaslih berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, artinya semua paslon diperlakukan sama tidak ada yang diistimewakan dalam pelayanannya,” sebut Farhan.
Kemudian, Farhan AP mengharapkan kepada anggota Panwaslihcam agar mampu dalam menegakkan aturan yang berlaku dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap saudara-saudara dapat bekerja sesuai dengan fakta integritas dan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas yang diamanahkan,” tuturnya.
Terakhir, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan selamat kepada anggota Panwaslih Kecamatan yang telah dilantik. Mudah-mudahan, amanah yang telah diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab.
“Sehingga pelaksanaan dan pengawasan Pemilukada di Aceh Besar dapat terselenggara dengan baik dan sukses,” ungkapnya.