69 Anggota Panwaslihcam Pilkada 2024 Aceh Besar Dilantik
“Seperti pelanggaran yang bersifat administratif dan merekomendasikan pada instansi yang berwenang, apabila ada pelanggaran yang bersifat Pidana Pemilu,” pintanya.
Lebih lanjut, Panwaslih Kecamatan mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan juga harus aktif bersosialisasi dengan seluruh elemen masyarakat di kecamatan masing-masing.
“Panwaslih berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, artinya semua paslon diperlakukan sama tidak ada yang diistimewakan dalam pelayanannya,” sebut Farhan.
Kemudian, Farhan AP mengharapkan kepada anggota Panwaslihcam agar mampu dalam menegakkan aturan yang berlaku dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap saudara-saudara dapat bekerja sesuai dengan fakta integritas dan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas yang diamanahkan,” tuturnya.
Terakhir, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan selamat kepada anggota Panwaslih Kecamatan yang telah dilantik. Mudah-mudahan, amanah yang telah diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab.
“Sehingga pelaksanaan dan pengawasan Pemilukada di Aceh Besar dapat terselenggara dengan baik dan sukses,” ungkapnya.