INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak delapan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota di Aceh akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2024 mendatang.
Untuk itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk segera mengusulkan nama-nama calon Pj kepala daerah tersebut.
Adapun 8 nama Pj Bupati dan Wali Kota di Aceh yang berakhir jabatannya bulan depan adalah:
1. Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berakhir jabatannya pada 14 Juli 2024
2. Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar berakhir masa jabatannya 14 Juli 2024
3. Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga berakhir masa jabatannya 14 Juli 2024
4. Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin Syech Kalad berakhir masa jabatannya 14 Juli 2024
5. Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto berakhir masa jabatannya 14 Juli 2024
6. Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto berakhir masa jabatannya 18 Juli 2024
7. Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah berakhir masa jabatannya 21 Juli 2024
8. Pj Bupati Aceh Singkil Azmi berakhir masa jabatannya 21 Juli 2024
Untuk itu, Kemendagri mengirimkan surat tertanggal 28 Mai 2024 yang ditujukan ke delapan Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota di Aceh, untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati/Wali Kota yang akan berakhir masa jabatannya bulan Juli 2024
Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Drs Tomsi Tohir, M.Si
Nomor: 100.2.1.3/2470/SJ berisikan penegasan usulan nama Calon Penjabat (Pj) Bupati-Walikota yang berakhir pada bulan Juli Tahun 2024.
“Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya akan berakhir masa jabatan, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota satu (1) Tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat mengusulkan orang yang sama/berbeda,” isi poin dalam surat tersebut.
Berkenaan dengan surat tersebut, DPRK/DPRD melalui Ketua DPRK/DPRKD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 nama calon PJ Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati-Walikota.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 12 Juni 2024 ke Mendagri. (RED)
Editor:
Muhammad Saman