Idi — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Jum’at (26/02/2021) menerima penyerahan delapan orang tersangka penyelundupan sebanyak 80 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penyerahan 8 tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Aceh di kantor Kejari Aceh Timur di Idi.
Para tersangka tersebut ditangkap oleh personil Polda Aceh pada 30 Oktober 2020 di Aceh Timur, setelah digerebek hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ektasi dari Malaysia ke Aceh.
Selain tersangka, pada kesempatan tersebut juga diserahkan barang bukti (tahap II) dari penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh dalam perkara tindak pidana narkotika.
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak 8 orang yakni, Ibr (38) warga Desa Bantayan Aceh Timur, Ham (45) warga Desa Kuala Simpang Ulim Aceh Timur, Naz (25) warga Desa Alue Bugeng Aceh Timur, MN (33) warga Desa Bantayan Aceh Timur.
Kemudian, KM (23) warga Desa Blang Seunibong Langsa, AS (33) warga Desa Alue Bugeng Aceh Timur, AB (28) warga Gampong Meutia Langsa dan Luk (40) warga Gampong Pondok Pabrik Langsa.
Untuk saat ini ke-8 tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Selain tersangka, Jaksa juga menerima penyerahan barang bukti berupa 4 buah karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Chinese Pin Wei warna hijau, 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau.
10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu, 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
1 unit Boat Jenis Dompeng, 1 unit Mobil Honda Jazz warna Hitam Nopol BK 1541 SA, 1 unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan Nopol BK 1055 RN, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1047 EM.
1 unit handphone merk Strawberry warna hitam – merah, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit Hp Nokia Warna Hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 unit Handphone merk Redmi warna putih, 1 unit Hp nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung Android A-7 warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna biru.
Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika tersebut dari Ditresnarkoba Polda Aceh
diterima oleh Kasi Pidana Umum Kajari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi SH MH selaku Penuntut Umum.
“Kedelapan tersangka dan barang bukti sudah kita terima dan akan segera kita limpahkan ke PN Idi, untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kajari Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH.
Menunggu proses hukum, lanjut Ivan, pihaknya akan menitipkan kedelapan tersangka ke Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.
“Berdasarkan surat perintah, seluruh tersangka kita tahan dan ditempatkan ke Lapas,” terang Ivan Najjar Alavi.
Dijelaskannya, kasus tindak pidana tersebut sudah masuk tahap II. Sehingga tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika tersebut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. (IA)