Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

9 Januari, KIP Aceh Tetapkan Mualem-Dek Fad Sebagai Gubernur/Wagub Terpilih

Pasangan nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) akan ditetapkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030.

Penetapan itu akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno KIP Aceh yang digelar di Hotel The Pade, Lampeuneurut, Aceh Besar.

Kepastian penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH ketika dikonfirmasi Infoaceh.net pada Senin sore (6/1/2025).

“Insya Allah, rapat pleno KIP Aceh dengan agenda utama penetapan gubernur/wagub Aceh terpilih kita lakukan pada tanggal 9 Januari 2025,” ujar Agusni AH.

Menurutnya, penetapan itu dilakukan karena tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang kalah Pilkada yakni pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Agusni menambahkan, jadwal penetapan calon gubernur terpilih itu diambil setelah KPU Aceh menerima Surat Dinas (SD) dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Serentak Tahun 2024.

“Kita sudah terima surat dari KPU RI hari ini tanggal 6 Januari, sehingga bisa kita tetapkan jadwal rapat pleno dilakukan hari Kamis, 9 Januari 2025 mendatang,” kata Agusni.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” jelasnya.

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs