Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030.
Penetapan itu akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno KIP Aceh yang digelar di Hotel The Pade, Lampeuneurut, Aceh Besar.
Kepastian penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH ketika dikonfirmasi Infoaceh.net pada Senin sore (6/1/2025).
“Insya Allah, rapat pleno KIP Aceh dengan agenda utama penetapan gubernur/wagub Aceh terpilih kita lakukan pada tanggal 9 Januari 2025,” ujar Agusni AH.
Menurutnya, penetapan itu dilakukan karena tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang kalah Pilkada yakni pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Agusni menambahkan, jadwal penetapan calon gubernur terpilih itu diambil setelah KPU Aceh menerima Surat Dinas (SD) dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Serentak Tahun 2024.
“Kita sudah terima surat dari KPU RI hari ini tanggal 6 Januari, sehingga bisa kita tetapkan jadwal rapat pleno dilakukan hari Kamis, 9 Januari 2025 mendatang,” kata Agusni.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno rutin di aula KIP Aceh pada Senin (6/1). Rapat ini dipimpin Anggota KIP Aceh Khairunnisak, didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Saiful, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin.
Sementara Ketua KIP Aceh Agusni AH dan Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar Agani mengikuti diskusi secara daring.
Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas persiapan kegiatan penetapan calon gubernur terpilih yang akan dilaksanakan 9 Januari 2024.
Rapat pleno ini menjadi momen penting untuk memastikan kelancaran proses penetapan calon gubernur terpilih, sekaligus memperkuat koordinasi antara divisi-divisi terkait dalam mempersiapkan kegiatan tersebut.