Achmad Marzuki Jabat Pj Gubernur Aceh 1 Tahun, Mendagri Sampaikan Lima Pesan
BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa jabatan satu tahun. Mantan Pangdam Iskandar Muda dan mantan Aster KSAD itu ditunjuk sebagai Pj Gubernur setelah melewati proses sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Achmad Marzuki sekarang merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai ASN Eselon I Kemendagri.
Pelantikan Marzuki digelar dalam rapat paripurna di DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022). Proses pelantikan diakhiri dengan peusijuek (tepung tawari) yang merupakan prosesi adat Aceh.
Mendagri Tito mengatakan, Presiden Jokowi menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang habis masa jabatan 5 Juli lalu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, penunjukan Pj gubernur tersebut untuk masa waktu selama satu tahun.
Menurut Mendagri, untuk menindaklanjuti amanat UU tersebut, Kemendagri meminta masukan sejumlah pihak baik DPR Aceh maupun kementerian/lembaga lainnya. Setelah itu dilakukan proses sidang TPA yang dipimpin Presiden Jokowi.
“Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan pengangkatan penjabat gubernur Aceh,” kata Tito Karnavian dalam sambutannya.
“Guna menindaklanjuti keputusan Presiden tersebut, maka hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh untuk masa jabatan selama satu tahun,” lanjut Tito.
Tito menjelaskan pelantikan Marzuki digelar di Aceh sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Tanah Rencong. Pelantikan digelar di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Saya memilih pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh dilaksanakan di Banda Aceh sebagai Ibukota Provinsi Aceh dan merupakan suatu kehormatan serta apresiasi yang tinggi karena pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dapat dilaksanakan dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA,” jelas mantan Kapolri tersebut.