BANDA ACEH — Hasil quick count lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sementara unggul dalam perolehan suara Pemilu 2024 di Provinsi Aceh hingga pukul 18.00 WIB, Rabu (14/2).
Dalam quick count lembaga survei Politika Research & Consulting (PRC), pasangan Anies-Cak Imin tercatat unggul di Aceh pada pukul 17.39 WIB dengan suara 73,72 persen. Lalu disusul Prabowo-Gibran dengan meraih suara 24,63 persen.
Sedangkan, paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memperoleh 1,65 persen.
Sedangkan di lembaga survei Charta Politika, Anies-Cak Imin unggul 59,69 persen, disusul Prabowo-Gibran 37,32 persen dan Ganjar-Mahfud 2,99 persen.
Sementara dikutip dari situs Kawal Pemilu 2024, pasangan Anies-Cak Imin unggul telak di Aceh yakni 72,22%, Prabowo-Gibran 25,82% pasangan Ganjar-Mahfud hanya 1,95%.
Secara nasional, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 Provinsi se-Indonesia dengan presentase kemenangan akumulatif sebesar 53,62%.
Hasil kemenangan ini berdasarkan Upload C-Hasil pada laman Kawalpemilu.org sebanyak 69.559 TPS di seluruh Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Jika dilihat dari statistik sebaran Upload C-Hasil dari laman tersebut maka rata-rata Prabowo-Gibran meraih kemenangan di daerah yang sebelumnya di prediksi akan kalah, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Banten.
Sementara ini di Pulau Jawa Prabowo-Gibran hanya kalah dengan pasangan Anies-Muhaimin di DKI Jakarta dengan selisih 1,20%. Untuk luar pulau Jawa, Prabowo-Gibran begitu mendominasi terutama di Pulau Sumatera, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera Prabowo-Gibran hanya kalah di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Begitu juga dengan Provinsi yang ada di Pulau Sulawesi, Prabowo-Gibran hanya kalah di Provinsi Sulawesi Selatan, yang notabene daerah tersebut identik dengan Partai NasDem serta Mantan Wakil Presiden Indonesia yang menjadi bagian dari Paslon 01, Jusuf Kalla.
Jika melihat jumlah TPS yang masuk, kemungkinan data ini hanya akan bergerak 2-3% hingga akhir, menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 (Setengah) Provinsi di Indonesia.
Proses perhitungan cepat sejumlah lembaga survei masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Perlu diketahui hasil quick count yang berasal dari lembaga survei bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IA)