Anies-Muhaimin Unggul Suara Pilpres di Aceh
Jika melihat jumlah TPS yang masuk, kemungkinan data ini hanya akan bergerak 2-3% hingga akhir, menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 (Setengah) Provinsi di Indonesia.
Proses perhitungan cepat sejumlah lembaga survei masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Perlu diketahui hasil quick count yang berasal dari lembaga survei bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IA)