BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Pemilu 2024, Senin (11/3).
Pleno rekapitulasi suara digelar KIP Aceh di Asrama Haji, Banda Aceh sejak 5 Maret lalu. Pembacaan hasil rekapitulasi untuk pasangan capres-cawapres dilakukan Ketua KIP Aceh Saiful.
Rapat pleno tersebut dihadiri komisioner KIP Aceh serta saksi pasangan calon. Hasil perolehan suara untuk pasangan capres-cawapres ditetapkan pada Senin (11/3) kemarin.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul setelah memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 2.369.534 suara.
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat 787.024 suara.
Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapat 64.037 suara.
Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan, suara sah berjumlah 3.221.235 suara dan tidak sah 64.039 suara.
Saiful awalnya membacakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Aceh sebanyak 3.742.037. Setelah itu dilanjutkan dengan hasil akhir perolehan suara yakni:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 2.369.534
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 787.024
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 64.677
Jumlah suara sah yakni 3.221.235 dan jumlah suara tidak sah 64.037. Total keseluruhan suara adalah 3.285.272 suara.
“Dengan ini hasil rekapitulasi perhitungan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh dinyatakan sah,” kata Saiful sambil mengetuk palu.
Pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di Aceh masih berlangsung hingga hari ini, Selasa (12/3). Hari ini, KIP akan membacakan hasil rekapitulasi suara DPD setelah sebelumnya untuk wilayah Pidie harus dilakukan rekapitulasi ulang.
“Proses rekapitulasi masih berlangsung, bahkan sudah molor dua hari, dikarenakan ada ketidaksesuaian suara DPD antara form C hasil TPS dengan. D Hasil rekapitulasi, tapi itu sudah diselesaikan, makanya sidang molor dua hari,” ujar Saiful.
KIP Aceh menjadwalkan proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung 5-10 Maret 2024. Namun, sidang pleno molor karena ada ketidaksesuaian suara DPD oleh KIP Kabupaten Pidie, yang mengundang protes keras dari calon anggota DPD RI asal Aceh. (IA)