Baliho Bustami Hamzah Calon Gubernur Aceh Makin Banyak Bermunculan
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Beberapa bulan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 digelar, baliho kandidat yang akan maju sebagai calon terus bermunculan.
Menariknya, di antara baliho kandidat tersebut, terdapat nama Bustami Hamzah sebagai calon gubernur Aceh yang dipasang oleh para relawan di sejumlah daerah di Aceh.
Padahal Bustami Hamzah sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, yang salah satu tugasnya diminta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di Aceh.
Hal ini terus menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait munculnya nama Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang sekarang disebut-sebut bakal maju sebagai calon gubernur Aceh dalam Pilkada November mendatang
Terhadap hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Pasalnya Bustami yang berstatus sebagai Pj Gubernur saat ini gencar melakukan manuver politik lewat pergerakan tim dan relawannya untuk maju sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Sosialisasi spanduk, baliho, hingga pembentukan tim di berbagai daerah pun sudah sangat masif dimainkan.
“Mendagri harus bertindak sesuai dengan keputusan yang telah dituangkan dalam surat No: 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024,” ujar Ketua DPRA melalui keterangan tertulis, Ahad (21/7/2024).
Keputusan tersebut, tambah Zulfadli, menyatakan bahwa pengunduran diri para penjabat gubernur maupun bupati/walikota harus disampaikan 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Sedangkan pendaftaran calon dalam Pilkada akan dimulai pada 28 Agustus mendatang.
Atas dasar inilah, Ketua DPRA meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera bersikap terhadap perilaku Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang telah bertindak tidak sejalan dengan perannya sebagai pimpinan daerah untuk menyukseskan Pilkada dan bersikap netral.
Ketua DPRA menekankan pentingnya menghindari perlakuan khusus dan istimewa yang dapat merugikan bakal calon lainnya menjelang pendaftaran Pilkada serentak 2024.
“Jangan sampai ada ketidakadilan, karena prinsip berdemokrasi adalah berkeadilan bagi semua kandidat di Pilkada,” tegasnya. (ICHSAN)